Mengenal Istilah Moratorium yang Akan Diterapkan Pemerintah Pada Pinjol Legal OJK, Ini Alasannya

Ilustrasi Pinjol Monas
Ilustrasi Pinjol Monas (foto: Topsumbar)

Topsumbar – Pada artikel ini, akan dijabarkan istilah terkait moratorium yang akan diterapkan pemerintah pada pinjol legal OJK.

Beberapa pinjol tersebut di antaranya KTA Kilat, Koin P2P, Finmas, Pinjaman Modal, Cash Cepat, Pintech, TrustIQ, Monas dan TaniFund.

Bahkan iGrow, Jembatan Emas, Findaya, Kredito, Pinjaman Go, Dhanapala, Kredinesia, Solusiku, Cairin, 360 Kredit, Investree, Dana Cita, KrediFazz hingga Indofund juga termasuk.

Bacaan Lainnya

Daftar pinjol tersebut, bahkan akan dicabut izin moratorium nya. Sehingga, bagi kamu yang meminjam uang pada pinjol tersebut, tidak perlu membayar sisa cicilan.

Agar mengetahui informasi lebih lengkap terkait moratorium, simak penjabarannya di bawah ini sesuai pemberitaan CNBC pada awal Juni 2023 lalu.

Baca juga: Waspada Galbay, Ini Hal yang Dilakukan DC Lapangan Pinjol Ketika Berkunjung ke Rumahmu

Mengenal Istilah Moratorium

Berdasarkan penjabaran dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), moratorium adalah sikap penangguhan pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mencegah krisis keuangan.

Melansir hukumonline.com, apabila pemerintah yang menerapkan menerapkan moratorium, maka akan terjadi penundaan pembayaran dari orang yang sedang meminjam uang pada pinjol tersebut.

Triyono Gani selaku Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, sudah menginformasikan terkait penundaan pemberian izin sejak 2020 silam.

Karena beberapa pinjol tersebut telah menarik perhatian pemerintah terkait skema penagihannya, maka kebijakan moratorium akan segera diberlakukan pada mereka.

“Sekarang setelah kita lakukan pembenahan dan sebagainya, kita merasa penataan yang dilakukan sudah memberi dampak positif. Dan tentu saja, karena ini inovatif, kita tidak bisa tutup terus,” ungkap Triyono dikutip CNBC Indonesia.

Pos terkait