Topsumbar – Belakangan, marak fenomena Joki Pinjol yaitu pihak yang menawarkan metode pencairan dengan cara menghapus gagal bayar (galbay).
Namun menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) seperti yang dipublikasikan oleh portal kontan, bahwa “Joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan.”
Bahaya joki pinjol, hampir sama dengan menggunakan pinjol ilegal yaitu data pribadi kita terancam tersebut dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cara kerjanya juga demikian, dimana joki pinjol tersebut menggunakan data pribadi para debitur dan menyalahgunakan praktik tersebut yang tentu saja melanggar aturan.
Berikut informasi terkait pengenalan istilah joki pinjol dan cara kerjanya hingga bahaya menggunakan metode tersebut bagi masyarakat, yang terangkum selengkapnya pada artikel ini.
Baca juga: Pinjol Legal OJK Paling Murah Cicilannya, Proses Cepat, Langsung Cair Rp15 Juta ke Saldo DANA
Apa Itu Joki Pinjol?
Joki pinjol adalah orang atau pun kelompok yang menawarkan jasa bantuan berupa pengajuan pinjaman, pada mereka yang memiliki riwayat kredit buruk atau telat bayar.
Biasanya, target joko pinjol merupakan pihak yang sudah diblacklist dari pengajuan pinjaman karena data diri mereka telah terinput dan masuk dalam seleksi BI Checking.
Melansir Kontan, Triyono Gani selaku Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menjabarkan pengertian dan cara kerja joki pinjol hingga bahayanya bagi masyarakat.
“Mereka menawarkan pinjaman atas nama peminjam, namun bisa saja diganti (karena iming-iming tidak perlu bayar. Targetnya yaitu orang dengan credit scoring buruk,” ujar Triyono pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Menurutnya, orang tersebut akan membantu menemukan pinjaman fiktif dengan modal tak perlu dilunasi. Bahkan, syarat dan ketentuannya juga tidak jelas sama sekali.