Mengenal Apa Itu Kolektibilitas (KOL) dalam BI Checking/Slik OJK, Peminjam Uang di Bank Wajib Tahu!

Mengenal Apa Itu Kolektibilitas (KOL) dalam BI Checking/Slik OJK, Peminjam Uang di Bank Wajib Tahu!
Mengenal Apa Itu Kolektibilitas (KOL) dalam BI Checking/Slik OJK, Peminjam Uang di Bank Wajib Tahu! (ilustrasi: Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Berikut adalah informasi mengenai pengertian Kolektibilitas (KOL) yang merupakan salah satu istilah yang sering digunakan dalam BI Checking/Slik OJK beserta kategorinya.

Bagi kamu yang ingin meminjam uang atau mengajukan kredit di bank wajib mengenal istilah yang satu ini.

Setiap kredit yang kamu ajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Bacaan Lainnya

Jadi, dalam BI Checking/Slik OJK ada yang namanya status kolektibilitas atau dikenal dengan istilah KOL.

Kolektibilitas (KOL) dalam Slik OJK/BI Cheking adalah pengukuran riwayat/aktifitas kredit nasabah berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang dibagi menjadi 5 skala. Yaitu: lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.

Nah, yang menjadi salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang kamu ajukan ke Bank atau pinjol yang terdaftar OJK adalah dari kelima skala diatas.

Pinjaman Bank, Aplikasi Penghasil Uang, Dana Kaget, Pinjol

Melansir djkn.kemenkeu.go,id, Kolektibilitas (KOL) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Skala Kolektibilitas (KOL) Kredit Perbankan

Skala Kolektibilitas (KOL) Kredit Perbankan

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Status kolektibilitas kredit perbankan dapat diuraikan sebagai berikut:

Kol-1 (LANCAR):

Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS):

Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) merupakan status kolektibilitas yang ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Dalam dunia perbankan, istilah Kol-2 DALAM PERHATIAN KHUSUS populer dengan singkatan DPK.

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya.

Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).

Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.

Kol-3 (KURANG LANCAR):

Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).

Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik.

Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.

Kol-4 (DIRAGUKAN):

Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).

Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi :

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain (Uraian penjelasan Undang-Undang No 4 Tahun 1996).

Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

Kol-5 (MACET):

Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Sehingga, bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif.

Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).

NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan.

Cara Melihat Status BI Checking/Slik OJK

Informasi mengenai Debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK bisa diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Untuk mengecek status kamu di BI Checking atau SLIK OJK online Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser di hp/laptop.

Apabila  ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), bisa mendatangi langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb.

Itulah pentingnya menjaga riwayat kredit. Pastikan kamu selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kreditmu, sehingga kalau di masa depan kamu butuh sewaktu-waktu untuk mengajukan kredit, riwayat kreditmu bagus dan pengajuannya jadi cepat diterima!

(bQx)

Catatan: Dapatkan informasi terkait Pinjaman Bank dan Pinjaman Online setiap harinya dengan bergabung di Grup Telegram Pinjol Penghasil Uang.

Pinjaman Bank, Aplikasi Penghasil Uang, Dana Kaget, Pinjol

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id.

Pos terkait