Maaf! Tahun 2023 PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri Ini Tidak Dapat Gaji ke-13

Maaf! PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri Ini Tidak Dapat Gaji ke-13
Maaf! PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 (ilustrasi: Topsumbar.co.id)

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29 Maret 2023.

Itulah informasi terbaru mengenai kondisi PNS yang tidak mendapatkan gaji 13 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Semoga bermanfaat (bQx)

Pos terkait