KUPRA BRI 2023: Jaminkan BPKB atau Surat Tanah untuk Pinjaman KUPEDES Bank BRI Pengganti KUR

KUPRA BRI 2023, Jaminkan BPKB atau Surat Tanah untuk Pinjaman KUPEDES Bank BRI Pengganti KUR
KUPRA BRI 2023, Jaminkan BPKB atau Surat Tanah untuk Pinjaman KUPEDES Bank BRI Pengganti KUR (foto: promo.bri.co.id)

Topsumbar – Inilah informasi mengenai KUPRA BRI 2023 untuk Anda yang ingin mengajukan pinjaman dengan menjaminkan BPKB kendaraan (motor/mobil) ataupun surat tanah.

Sebagai pengganti KUR, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga menyediakan pinjaman bagi nasabah melalui program KUPRA (Kupedes Rakyat).

Kupedes Rakyat atau KUPRA Bank BRI adalah salah satu produk pinjaman milik Bank BRI untuk menambah modal kerja atau pun investasi. Masyarakat juga menyebutnya dengan KUPRAK BRI.

Bacaan Lainnya

Baca juga: 8 Uang Koin Kuno Indonesia Paling Mahal, Nomor 7 Ada Emasnya yang Ditaksir Senilai Rp85 Juta

Pinjaman KUPRA BRI bisa menjadi solusi bagi Anda yang sedang membutuhkan dana untuk keperluan ketika kuota KUR Bank BRI telah terpenuhi atau menunggu pembukaan.

Berbeda dengan KUR BRI yang memiliki bunga pinjaman 0,5 persen per bulan, sementara, Kupedes Rakyat atau KUPRA BRI memiliki bunga 1 persen per bulan.

Tujuan dari pinjaman KUPRA Bank BRI adalah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, dan sebagainya.

Pinjaman KUPEDES berlaku untuk semua sekto usaha yang meliputi pertanian, perdagangan, perindustrian, maupun jasa lainnya.

Keuntungan pengajuan pinjaman KUPRA BRI lainnya yaitu suku bunga yang bersaing dan syarat yang mudah tanpa mensyaratkan agunan yang bersertifikat.

Dalam mengajukan pinjaman KUPRA BRI ini, calon debitur dapat memilih jumlah pinjaman dan tenor angsuran yang sesuai dengan kebutuhan ataupun musiman.

Melansir laman resmi bank BRI Kamis (o8/06/2023), berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan kredit Kupedes Bank BRI 2023 adalah:

1. Dokumen. Melampirkan legalitas usaha (Minimal surat keterangan usaha dari Kepala Desa / Lurah / Pasar).

2. Identitas Diri. Melampirkan dokumen identitas diri KTP / SIM.

3. Bagi yang sudah menikah wajib menyerahkan KTP suami dan istri, Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah.

Pos terkait