Topsumbar – Jelang kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024, ahli pers Kamsul Hasan minta wartawan untuk tetap tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satunya, tidak melakukan kampanye hitam. Beda dengan kampanye negatif, boleh.
Wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat kampanye hitam. Tetapi, boleh membuat berita bersifat kampanye negatif.
Hal itu disampaikan ahli pers Kamsul Hasan menjawab pertanyaan salah seorang peserta pada diskusi publik bertajuk “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, Kamis (8/6/2023) di Gedung Serbaguna Depok Jaya, kota Depok, Jawa Barat.
Diskusi publik itu digelar SWI dalam rangka peringatan hari kebebasan pers dunia tahun 2023.
Menurut Kamsul Hasan yang merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat itu, kampanye hitam merupakan suatu pemberitaan yang dibuat berdasarkan isu atau rumor yang belum diketahui faktanya.
Sedangkan, pemberitaan kampanye negatif berdasarkan temuan atau fakta. Contohnya, pemberitaan tentang rekam jejak buruk salah satu Caleg.
“Sejatinya, wartawan harus mengedepankan asas keberimbangan dan ketidakberpihakan terhadap peserta Pemilu.” ujarnya.
“Baik tahun politik ataupun tidak, wartawan harus bekerja berdasarkan proses jurnalistik, harus independen atau tidak memihak kepada salah satu calon,” sambung mantan Ketua PWI Jaya periode 2004-2014 itu.
Beritakan Fakta Jangan Dibumbui Opini
Lebih lanjut, disampaikan Kamsul Hasan yang pernah menjadi Ketua Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers tahun 2013 itu, untuk menghindari delik hukum, di dalam pemberitaan sampaikan saja faktanya jangan dibumbui dengan opini diri sendiri yang akhirnya menjadi fitnah dan pencemaran nama baik lembaga atau pribadi seseorang.
“Jadi kalau pertanyaannya kenapa warga negara saat gunakan hak bersuara mengkritisi sesuatu di medsos dilaporkan polisi, ya jangan ditambahin opini,” ujar Kamsul yang intens menulis soal hukum pers melalui catatan khasnya, catatan Kamsul Hasan yang secara reguler juga diterbitkan Topsumbar.co.id.
Kamsul juga menghimbau sebaiknya warga dalam menyampaikan aspirasinya melalui media pers yang sudah berbadan hukum resmi. Karena pers harus berimbang.
“Kerja-kerja jurnalistik itu mewajibkan cover both side dan wartawannya harus taat kode etik jurnalistik. Itu juga peran pers sebagai fungsi kontrol sosial” terang Kamsul yang juga dosen IISIP, Jakarta.
(AL/Red)