Topsumbar – Informasi terkait pencairan BLT Dana Desa tahap 2 di bulan Juni 2023 ini menjadi kabar yang dinantikan oleh KPM.
Sebelumnya, BLT Dana Desa ada yang cair mulai awal bulan April 2023. Hal ini sesuai dengan kebijakan desa ataupun kelurahan yang menyalurkan bantuan ini setiap bulan.
Namun, ada juga daerah yang mencairkan BLT Dana Desa setiap 3 bulan sekali. Tentu ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh penerima manfaat.
BLT Dana Desa adalah bantuan uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi di tahun 2019.
Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen pada tahun 2023 ini.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Program bantuan ini juga dikenal dengan BLT kemiskinan ekstrim yang sudah berjalan sepanjang tahun 2023.
“Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.”
Hal tersebut berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Aturan juga ini tertuang dalam Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Banyak yang menjadi prioritas untuk menerima program bantuan BLT Dana Desa ini.
Seperti golongan lansia dengan anggota rumah tangga tunggal, dan masyarakat yang tidak mendapatkan PKH ataupun BPNT.