Topsumbar — Program Sawahlunto Kota Tambang Warisan Budaya Dunia menuju Kota Tertib Berlalu Lintas bisa diwujudkan dengan adanya kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas.
Melalui keterangan tertulis, ada 340 kendaraan telah dilakukan penindakan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sawahlunto. Penindakan tersebut hasil dari kegiatan patroli yang dilakukan secara hunting system oleh jajaran Satlantas Polres Sawahlunto dari 01 s/d 12 Juni 2023.
Kapolres Sawahlunto AKBP. Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan hunting system lebih dikenal dengan patroli keliling merupakan upaya petugas dalam melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang melanggar secara kasat mata.
Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tidak terus- terusan berada di satu tempat, namun berpatroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan.
AKP Asep merinci dari jumlah 340 kendaraan yang ditilang, didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 331 unit, roda empat sebanyak empat unit, dan terakhir R6 sebanyak lima unit.
Barang bukti yang disita, antaran lain; 93 lembar SIM, 215 lembar STNK, dan Ranmor sebanyak 25 Unit. Pelanggar ada yang lansung membayar denda tilang melalui nomor Briva ke bank BRI sebanyak tujuh orang.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat agar dapat lebih mentaati peraturan berlalu lintas di jalan raya juga sebagai efek jera bagi pelanggar lalu lintas dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya berlaku tertib.
“Mari kita bersama-sama mendukung program Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti,untuk mengwujudkan Sawahlunto Menuju Kota Tertib Berlalu Lintas demi menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas) di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” ajak AKP Asep Wahyudi.
(ROL)