Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar.co.id yang berbahagia, remaja adalah penerus generasi bangsa dan Negara, bahkan penerus agama yang kita anut dan banggakan, seperti apa mereka nantinya ditentukan oleh PENDIDIKAN MEREKA SEKARANG INI.
Salah satunya adalah etika pergaulan mereka di rumah dan di sekolah, kenapa di rumah? Karena ada orang tua yang akan menunjuk ajari serta membimbing pergaulan, maka tugas orang tua yang memiliki anak laki-laki dan anak wanita adalah MENGAJARINYA ETIKA PERGAULAN antara laki-laki dengan wanita.
Kenapa di sekolah? Sebab di sekolah ada GURU yang mengajari anak dengan sopan santun dan ilmu agama yang membatasi pergaulan antara laki-laki dengan wanita, terutama TUGAS GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM.
Ketika muatan pembelajaran di sekolah tidak memuat ETIKA DAN MORAL, maka dikuatirkan generasi yang akan lulus adalah HEBAT ILMU DAN MAHIR PRESTASI tetapi akan RENDAH MORAL DAN ETIKA DALAM PERGAULAN.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA
Menurut konstitusi di Negara Indonesia tentang Pendidikan anak, diatur sebagaimana disebut pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (https://jdihn.go.id/files/4/2002uu023.pdf)
Menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggungjawab orang tua terhadap anak adalah:
(1) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
(2) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
(3) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB GURU DI SEKOLAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, KEPRIBADIAN, KECERDASAN, AKHLAK MULIA, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dengan ketentuan undang-undang jelaslah bahwa SETIAP SEKOLAH WAJIB MENERAPKAN AKHLAK MULIA DALAM PENDIDIKAN, tetapi kenapa sampai terjadi ada peserta didik yang tidak berakhlak mulia?
Maka perlu pada setiap institusi sekolah dan guru untuk melakukan evaluasi atas perilaku dan akhlak peserta didik, dan tentunya akhlak mulia PERTAMA SEKALI DIMILIKI DAN DICONTOHKAN OLEH GURU DAN ORANG TUA.
KETIKA ORANG TUA DAN GURU TIDAK MEMILIKI AKHLAK MULIA, MAKA MENGHARAPKAN ANAK BERAKHLAK MULIA ADALAH SUATU MIMPI.
ORANG TUA DAN GURU WAJIB MEMILIKI AKHLAK MULIA DAN MEMBERIKAN KETAULADANAN DALAM AKHLAK MULIA
Maka salah satu syarat menjadi orang tua dan guru adalah memiliki AKHLAK MULIA DAN MAMPU MEMBERIKAN KETAULADANAN.
Tetapi tidak demikian di era sekarang syarat menjadi orang tua apabila sudah mampu memberi nafkah dan memiliki harta benda, demikian juga menjadi guru syaratnya sesuai kualifikasi pendidikan.
Sedangkan AKHLAK MULIA kurang menjadi pertimbangan, tentu hal ini suatu keadaan yang jauh dari tujuan pendidikan yang menjadikan peserta didik berakhlak mulia.
AKHLAK MULIA DAN KETAULADANAN ADALAH SIFAT DAN SYARAT WAJIB DARI ALLAH SWT TERHADAP ORANG TUA DAN GURU
Sebagaimana firman Allah SWT pada Surat Al-Ahzab ayat 21; “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” {QS. Al-Ahzab/33 : 21}
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” {QS. Al-Qalam/68 : 4}.
Akhlak mulia tersebut adalah SESUAI PERKATAAN DENGAN PERBUATAN, tetapi jika hanya orang tua MAMPU MEMBERI NASEHAT ATAU GURU MAMPU MEMBERI NASEHAT DENGAN ILMU TETAPI MINIM PRAKTIK maka ingatlah wahai orang tua dan guru, Allah sangat MURKA KEPADA YANG DEMIKIAN.
“Wahai orang-orang yang beriman, mengapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS ash-Shaff: 2-3).
KEWAJIBAN ORANG TUA DAN GURU MENDIDIK AKHLAK MULIA PADA PERGAULAN ANAK REMAJA
Pertama
MENYUSUI ANAK SELAMA DUA TAHUN
Ketentuan ini adalah memuat banyak pembelajaran, diantaranya mengatur jarak kelahiran dalam waktu dua tahun dan memberikan kasih sayang serta pendidikan kepada anak selama dua tahun penuh karena pada usia tersebut dibentuk karakter dan kepribadian alami dari pendidikan orang tua.
Sebagaimana firman Allah SWT: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (surat Al-Baqarah ayat 233).
Kedua
MENGAJARI SOPAN SANTUN/ETIKA PERGAULAN
Kewajiban orang tua untuk mengajari anak dengan SOPAN SANTUN adalah KEWAJIBAN ORANG TUA.
Ketika ada orang tua tidak mengajari anak demikian maka orang tua TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN, tentu terhitung DOSA sepanjang hayat si anak. Dan kelak anak akan meminta pertanggungjawaban disisi Allah KENAPA TIDAK DIBERI DIDIKAN SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN.
Sebagaimana hadist: “Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, memberi tempat tinggal yang baik, dan mengajari sopan santun” (HR. Baihaqi).
Dan :”Tiada satu pemberian yang lebih utama yang diberikan ayah kepada anaknya selain pengajaran yang baik” (HR Baihaqi).
Ketiga
MENJAUHKAN ANAK DARI PERBUATAN MENDEKATI ZINA
Dengan pergaulan di era sekarang tentu sangat mengkuatirkan setiap orang tua akan pergaulan laki laki dan perempuan, khususnya hadirnya MENDEKATI ZINA, pergaulan remaja atau apabila sudah bergaul laki-laki dengan wanita SANGAT SULIT tidak mendekati Zina.
Karena perbuatan Zina sangat luas sekali dalam hadist yaitu: ”Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim).
Maka dapat disebut setiap pergaulan laki laki dengan wanita PASTI TERJADI ZINA. Sekurangnya ada ZINA MATA. Padahal Allah telah berfirman:
(وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [Sura Al-Isra’, Ayat 32].
Maka antisipasi mencegah ZINA adalah BATASI PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN WANITA SEJAK DINI, dan bekali anak remaja putri dengan ETIKA DAN MORAL serta ILMU AGAMA TENTANG SOPAN SANTUN.
Keempat
MENGAJARI ANAK DENGAN MENJAGA PANDANGAN DAN KEMALUANNYA
Menjaga pandangan dengan cara TIDAK BERGAUL BERLEBIHAN DENGAN LAWAN JENIS dan MENUTUPI AURAT TERUTAMA KEMALUAN jangan sampai berpakaian tetapi KEMALUAN MASIH TELRIHAT ATAU MENAMPAKKAN BODI BADAN DAN LEKUK TUBUH yang menimbulkan SYAHWAT.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] PARA WANITA YANG BERPAKAIAN TAPI TELANJANG, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Jelasnya berpakaian tetapi telanjang adalah ada mengenakan pakaian TETAPI TIPIS, MEMBENTUK LEKUK TUBUH, KETAT DAN TRANSPARAN.
Kelima
ANAK WANITA DAN LAKI-LAKI TIDAK MENAMPAKKAN AURAT (perhiasannya)
FUNGSI UTAMA PAKAIAN ADALAH MENUTUP AURAT BUKAN PERHIASAN, JANGAN SAMPAI KARENA MODE DAN DESAIN PAKAIAN MENAMPAKKAN AURAT.
Artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (Surat Al A’raf ayat 26).
Orang tua wajib menyerukan kepada anak laki-laki dan wanita soal menutup auratnya.
Seruan agar menutup aurat kepada ANAK LAKI-LAKI adalah:
“Katakanlah kepada laki laki dari kaum beriman agar menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian lebih baik bagi mereka, sesunggunya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan” [Surat An-Nur 30].
Seruan yang sama untuk anak perempuan:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat” [Surat An-Nur:Ayah 31].
Keenam
BATASAN AURAT WANITA DAN LAKI-LAKI
AURAT WANITA SELURUH TUBUH KECUALI MUKA DAN TELAPAK TANGAN (boleh tanpak oleh orang lain)
Sebagaimana hadist teguran rasulullah KEPADA ASMA YANG MEMAKAI PAKAIAN TETAPI TIPIS.
“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini.’ Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud).
Aurat anak laki-laki adalah dari PUSAR SAMPAI LUTUT. Sering laki-laki memperlihatkan PAHA, sementara itu adalah aurat, sebagaimana hadist: “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad).
Dan Muhammad bin Jahsy ra mengatakan, Rasulullah SAW melewati Ma’mar, waktu itu kedua paha Ma’mar dalam keadaan terbuka. Lalu, Nabi SAW bersabda: “Hai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat.” (HR. Ahmad dan Bukhari).
Pada hadits lain. Ali ra. mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau menampakkan pahamu. juga janganlah engkau melihat pada orang lain baik yang masih hidup maupun yang sudah mati.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Ketujuh
MEMBATASI RUANG DAN WAKTU PERGAULAN ANAK WANITA DENGAN LAKI-LAKI
Hal ini karena SELURUH TUBUH WANITA ADALAH AURAT, artinya apabila terlihat akan membangkitkan syahwat laki-laki, sebagaimana hadist: “Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaitan akan menghiasinya.” (HR. At-Tirmidzi).
Dalam surat Al Hijr ayat 39: Iblis berkata, “Aku akan menjadikan mereka (manusia) memandang indah perbuatan maksiat di muka bumi. Dan pasti aku akan menyesatkan mereka semua kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis”.
Ketika Iblis menguasai wanita maka yag terjadi adalah MAKSIAT JADI INDAH, tetapi wanita yang dapat dikuasai iblis adalah : ”Sesungguhnya kamu (Iblis) tidak kuasa atas hamba-hambaKu, kecuali mereka yang mengikutimu, yaitu orang yang sesat.” (QS Al Hijr: 39-42). Yaitu yang mengikuti HAWA NAFSUnya.
Karenanya Alloh melarang MENGIKUTI SYETAN sebagaimana dalam alquran:”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS al-Baqarah: 168).
Kedelapan
MENEGUR ANAK YANG BERPAKAIAN KURANG BAIK
Sebagaimana hadist:
“Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang” (HR. Muslim dan Abu Dawud).
ETIKA PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN WANITA
Pertama
MENYENTUH WANITA YANG BUKAN MAHRAMNYA
“Ditusuknya seorang laki-laki dengan jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita” (Hr.At-thabrani).
Kedua
DILARANG BERDUAAN APALAGI BEPERGIAN DAN BERMALAM
“Tidak boleh berdua-duaan seorang lelaki dengan perempuan kecuali dengan mahramnya” (Muttafaq alaihi).
Ketiga
LAKI-LAKI MEMAKAI PAKAIAN WANITA DAN SEBALIKNYA
Didalam hadis Abu Hurairah radiyallahu anhu berkata:
“(Nabi shallalahu alaihi wasallam) melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (Hr.Ahmad dan Abu Dawud).
Keempat
WANITA MENYERUPAI LAKI-LAKI DAN LAKI-LAKI MENYERUPAI PEREMPUAN
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari).
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad ).
Kelima
JANGAN MELEMBUTKAN SUARA MENDAYU-DAYU KEPADA LAKI-LAKI ATAU DIKERUMUNAN LAKI-LAKI APALAGI DI DEPAN UMUM SEPERTI MELANTUN NYANYIAN
“Maka janganlah kamu melemah-lembutkan suaramu dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah perkataan – perkataan yang baik” [Surat Al-Ahzab, ayat 32].
Keenam
JANGAN MENARI DAN MEMBUNYIKAN PERHIASAN DIHADAPAN LAKI-LAKI ATAU KERAMAIAN
“Dan janganlah mereka (perempuan-perempuan) dengan sengaja menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan-perhiasan yang ada di kaki mereka”[Surat An-Nur 31].
Ketujuh
BERDIAM DIRI DIRUMAH LEBIH BAIK BAGI WANITA KETIKA TIDAK ADA URUSAN KELUAR RUMAH
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu” [Sura Al-Ahzab, Ayat 33].
Dengan ketentuan pergaulan laki-laki dan wanita dalam alquran dan hadist, tentunya kewajiban ini ada pada orang tua di rumah dan guru di sekolah.
Dan tentunya ORANG TUA WAJIB mengetahui hukum pergaulan ini agar bisa menjelaskan kepada anak demikian juga guru disekolah.
JANGAN TIDAK DIAJARKAN ATAU DIBIARKAN ANAK REMAJA BERGAUL TANPA BIMBINGAN AGAMA, karena kerusakan moral dan akhlak akan dimulai dari kerusakan pergaulan remaja.
Semoga dengan tahu hal yang boleh dengan batasan pergaulan anak akan terpelihara dimanapun dia berada.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 9 Juni 2023)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum