Topsumbar — DPRD Bukittinggi terima kunjungan kerja DPRD Depok, kunjungan ini mengagendakan pembahasan terkait rencana kerja DPRD dan persiapan laporan pertanggungjawaban anggaran 2022, Selasa (20/06/2023).
Dalam kunjungannya DPRD kota Depok dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Depok yang didampingi Sekwan serta Kabag dan perwakilan Sekretariat.
Ketua DPRD kota Depok, HTM. Yusuf Syahputra kepada awak media menyampaikan, Dalam rangka kunjungan Kerja kali ini ke DPRD Bukittinggi ingin mengetahui informasi dan beberapa data persiapan untuk laporan pertanggungjawaban anggaran 2022 .
“Di sini sedang berjalan ,ini juga bagian dari persiapan apa saja yang sudah disiapkan sejauh ini”
Melihat perkembangan pemerintahan dikota Bukittinggi Yusuf mengatakan, Perbandingan Depok dan Bukittinggi tentunya sangat berbeda dari segi luas saja sudah berbeda, tapi kita tidak melihat dari sisi luasnya tetapi bagaimana kinerja DPRD Bukittinggi yang memiliki tiga tupoksi,
“Yaitu, penganggaran pengawasan dan pembentukan peraturan daerah ini bisa berfungsi maksimal Dalam pelaksanaan tugasnya dan juga bagaimana hubungan dengan eksekutifnya, itu yang nanti kita lihat seperti apa,”ujar ketua DPRD dari Fraksi PKS yang juga asli orang Bukittinggi
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan, Risalah dan Publikasi DPRD Kota Bukittinggi Yudi Andry, SH. Menjelaskan, Terkait dengan kunjungan dari unsur DPRD, sesuai dengan tugas dan fungsi pimpinan DPRD, dimana pimpinan DPRD itu secara tugas dan kewenangan dalam regulasi telah diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, dan juga tindak lanjut dari pembuat penegasan dari tugas itu juga diatur dalam peraturan DPRD masing masing di daerah dalam hal ini kabupaten kota begitu juga provinsi.
Secara penuh pimpinan DPRD itu merupakan ada tiga Ketua dan Wakil Ketua, secara pelaksanaan merupakan satu kesatuan yang artinya dalam hal pengambilan keputusan itu dilakukan secara bersama dan dilaksanakan untuk kepentingan bersama.
Dalam hal kegiatan memang secara rinci telah diatur dalam katif peraturan DPRD masing masing daerah dalam bentuk salah satunya bahwasanya pimpinan DPRD itu memimpin rapat DPRD untuk diambil keputusan dan menyusun rencana kerja pimpinan DPRD.
Intinya, Secara regulasi PP 12 telah mengatur secara menyeluruh terkait tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten kota yang mengatur tentang daerah masing – masing tugas wewenang dari alat kelengkapan DPRD,”tutup yudi
(Ja)