Topsumbar – Mari simak cara membersihkan nama jelek atau data busuk di BI Checking karena kredit bank maupun pinjaman online (pinjol) macet atau bermasalah di masa lalu.
Tidak sedikit masyarakat yang sudah lama melunasi hutangnya, maupun yang gagal melunasi mempertanyakan bagaimana cara membersihkan BI Checking yang buruk.
Sekarang, apakah kamu sedang menunggu pemutihan otomatis untuk menghapus nama di daftar blacklist di BI Checking/Slik OJK? Tak perlu menunggu 1-2 tahun.
Kamu harus menyimak sampai habis cara membersihkan nama di BI Checking/Slik OJK hanya dalam waktu 2 bulan agar kamu dapat mengajukan pinjaman kembali.
Seperti yang kita ketahui, pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lain yang terdaftar di OJK.
BI Checking yang buruk adalah salah satu penyebab pasti seseorang tidak mendapatkan pinjaman dari bank ataupun pinjol.
Hal tersebut disebabkan oleh pemohon sering telat membayar angsuran atau ada yang tidak dilunasi.
Terlebih saat ini sedang membutuhkan yang namanya pinjaman dari bank. Dan akhirnya, skor kredit yang buruk di masa lalu menjadi penghalang.
Apalagi BI Checking-nya sudah masuk dalam kategori yang tidak direkomendasikan. Artinya sudah dalam status kolektibilitas atau KOL 4 dan 5.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Kolektibilitas (KOL) dalam BI Checking/Slik OJK, Peminjam Uang di Bank Wajib Tahu!
Karena, BI Checking yang buruk akan mempersulit masyarakat mengajukan pinjaman ke bank ataupun pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
Melalui BI Checking/Slik OJK pihak bank ataupun pijol dapat mengakses skor kredit pemohon saat kembali mengajukan pinjaman.
Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang secara otomatis dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.