Topsumbar – Kamu berkesempatan dapatkan kendaraan impian senilai Rp500 juta, dari pengajuan Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Bank Mega.
Apalagi jangka waktu pelunasannya hingga 8 tahun loh, bahkan syarat dan ketentuannya tidak begitu sulit. KPM Mega akan jadi solusi masa depanmu.
Siapkan segala hal dengan cermat mulai dari sekarang, agar dapat menata masa depan dengan lebih baik. Kamu bisa memilih ingin membeli mobil baru atau pun bekas.
Untuk diketahui bahwa jangka waktu pelunasan 8 tahun hanya berlaku bagi mobil bekas yang berusia 3 tahun, sementara bagi mobil baru, jangka waktunya hanya 5 tahun saja.
Agar lebih jelas terkait informasi KPM Bank Mega, simak syarat dan ketentuan serta cara pengajuannya pada artikel ini. Baca tulisan berikut sampai laman kedua ya.
Syarat dan Ketentuan KPM Bank Mega
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa kredit maksimal KPM Bank Mega sebesar Rp500.000.000 dengan jangka waktu dari setahun hingga 5 tahun bagi mobil baru.
Jika ingin membeli mobil bekas, usianya harus 3 tahun paling lama. Sehingga, akumulasi jangka waktunya yaitu 3 tahun usia mobil dan tenor 5 tahun = menjadi 8 tahun masa pembayaran cicilan.
Selain itu, kamu harus melampirkan jaminan berupa objek yang dibiayai. Sementara, jenis kendaraan yang diperbolehkan adalah kategori mobil penumpang (sedan dan non sedan).
Kemudian, debt service ratio, maksimal pembiayaan 80% dari harga OTR. Syarat lainnya yaitu kamu harus warga Indonesia yang memiliki masa kerja atau pun pengalaman, selama 2 tahun.
Begitu pula jika kamu wiraswasta atau pun profesional dengan periode usaha atau pun praktek selama 2 tahun, pastikan usiamu sudah 21 tahun hingga 60 tahun saat melunasi hutang.