Adapun syarat siswa yang dapat menerima bantuan PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Demikianlah informasi mengenai cara mengaktifkan rekening SimPel untuk siswa penerima bantuan PIP dari pemerintah. Semoga bermanfaat. (bQx)