Kota Solok | Topsumbar – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menerima audiensi perkumpulan organisasi kesehatan Kota Solok di ruang rapat Wako, Senin (8/5/2023).
Perkumpulan organisasi profesi kesehatan itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Solok, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Solok, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Solok, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Solok, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Solok. Turut mendampingi, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Solok beserta jajaran.
Ketua IDI Kota Solok, dr. Helwy Nofira, Sp.OG mengucapkan terimakasih atas sambutan Walikota Solok yang secara langsung menerima kunjungan audiensi itu. Ia menyampaikan, saat ini Rancangan UU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR RI bersama dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh Nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
dr. Helwi menjelaskan, perlindungan untuk tenaga kesehatan dalam bekerja selalu dibayangi oleh tuntutan yang akan menghadang jika melakukan kesalahan.
“Kita terus berusaha semaksimal mungkin membantu kesehatan masyarakat melalui izin Allah SWT. Sebagai manusia biasa tentu tidak sempurna dalam pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
“Pada hari ini di Jakarta dan di Padang sedang digelar aksi damai dari rekan-rekan organisasi profesi kesehatan. Untuk itu, kami di Kota Solok memilih menemui walikota dalam rangka menyampaikan pendapat karena UU kali ini terdapat beberapa poin yang masih menjadi perdebatan, dan dari Kota Solok juga berangkat tiga orang sebagai bentuk kebersamaan,” lanjutnya.
Adapun sekarang, pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan. Salah satu poin yang dipermasalahkan di RUU itu adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin. PB IDI meminta agar penolakan berbagai pihak terhadap RUU ini diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
Tenaga kesehatan yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesi untuk memberi perlindungan hukum. Namun, peranan organisasi profesi dihilangkan.
Tanpa perlindungan hukum, tenaga kesehatan dikhawatirkan mudah terlibat masalah hukum. Jaminan keselamatan dan keamanan juga perlu bagi tenaga kesehatan yang bertugas di area konflik.
Perlindungan dan hak imunitas tenaga kesehatan mesti dijamin, karena tanpa itu pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak akan optimal. Pelayanan kesehatan akan berbiaya tinggi karena risiko hukumnya tinggi pula. Padahal, program Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang efisien. Berharap agar pembahasan RUU Kesehatan tidak sampai ke pengesahan pada pembahasan tingkat II di DPR.
Menanggapi itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada organisasi profesi kesehatan di Kota Solok pada kesempatan ini.
Wako mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan organisasi kesehatan Kota Solok dalam menjaga dan mencegah hal-hal yang tidak baik.
“Para pelaku kesehatan termasuk ASN harus dilindungi dan ada perlindungan, jangan sampai ada celah untuk dikriminalisasi. Apalagi tenaga kesehatan merupakan pekerjaan mulia dalam membantu masyarakat dalam bidang kesehatan. Kita yakin, para pelaku kesehatan tidak pernah mungkin ada niat untuk melakukan kesalahan dalam melayani masyarakat,” tutur Wako.
Dalam hal ini, Walikota Solok sepakat, jangan sampai ada peluang kriminalisasi. Pengesahan RUU ini sangat berarti, karena sebelum RUU disahkan harus menyampaikan kebijakan, usulan dengan mengikutsertakan para pelaku kesehatan. Organiasi profesi kesehatan Kota Solok harus suarakan ke pusat agar jangan sampai terjadi mogok kerja karena akan merugikan masyarakat.
“Semoga organisasi profesi kesehatan Kota Solok tetap kompak, dan terus berikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Solok,” tutup Wako. (gra)