Kota Solok | Topsumbar – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengingatkan kepada seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota Solok agar memahami serta segera mungkin menjalankan Perda Ketertiban Umum. Hal itu karena masih maraknya terlihat bangunan liar, pedagang dan parkir kendaraan yang memakan badan jalan, serta ternak warga yang berkeliaran di jalanan.
“Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah harus bersih, indah, sehat, tertib,” ujar Zul Elfian Umar saat memimpin rapat pimpinan di ruang Zarhismi Ajiz, Balaikota Solok, Rabu (10/5).
Hadir langsung, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Asisten I, Nova Elfino, Asisten II, Jefrizal, Asisten III, Marwis, Kepala OPD, Kepala Bagian, serta Camat lingkup Pemerintah Kota Solok.
Dijelaskan Wako, karena Kota Solok telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, oleh karena itu juga harus bersama diketahui dan dipahami jajaran Pemerintah Kota Solok bersama seluruh warga kota.
“Mungkin selama ini Pemko Solok telah beri toleransi kepada masyarakat untuk berdagang, namun tampaknya ada yang telah kebablasan. Untuk itu, tidak boleh ada lagi pelanggaran, harus secepatnya kita sikapi dan susun langkah strategis penanganannya,” tegas Wako.
Senada dengan Wako, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan hal ini sudah cukup sering dibahas namun belum ada langkah nyata yang dilakukan. Kepada setiap OPD agar senantiasa memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Tentu, apa yang menjadi harapan Wali Kota dan kita bersama perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Untuk ke depan, lanjut Wawako, jika ada bangunan yang baru dibangun dan berpotensi akan terjadi pelanggaran harus diantisipasi sedini mungkin.
“Setelah ini, jika diperlukan konsolidasi internal, segera lakukan dan jangan tunggu-tunggu lagi. Keindahan kota ini harus bersama kita wujudkan. Jangan sampai nanti ada saling lempar tanggung jawab antar sesama OPD, jika ada kendala bersama kita mengatasi pasti akan berhasil,” tutup Wawako. (gra)