Topsumbar – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam, Edi Busti minta Aparat Sipil Negara (ASN) daerah setempat pahami fungsi sebagai abdi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Edi Busti mewakili Bupati Agam saat membuka kegiatan pendampingan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, di aula Kantor Bupati Agam, Rabu (17/5/2023), dikutip dari AMCNews.
Edi Busti mengatakan, seluruh perangkat daerah adalah penyelenggara pelayanan publik.
Bahkan katanya, setiap penyelenggara pelayanan publik mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 tahun 2009.
“Ini untuk memastikan hak masyarakat terakomodir dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta memperoleh masukan terkait kebijakan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Termasuk sebagai sarana sosialisasi kebijakan serta monitoring dan evaluasi.
Dikatakannya, peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik difasilitasi melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP).
“Kabupaten Agam telah melakukan SKM setiap tahun secara global, dengan output Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM),” sebutnya.
Dijelaskan, pada 2022 IKM terhadap pelayanan publik adalah 83,95, dengan kategori baik.
Dengan begitu, perubahan lingkungan strategis dan paradigma, tuntutan masyarakat dan dunia usaha terhadap peningkatan kualitas pelayanan menjadi semakin penting.
“Maka ASN dituntut lebih menyadari dan menghayati fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” kata Edi Busti.
Hal ini katanya, agar ASN semakin mampu menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara optimal.
Kabag Organisasi Setdakab Agam, Loli Enny menyebutkan, kegiatan ini diikuti 80 orang yang menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap unit penyelenggara pelayanan publik di Pemkab Agam.
Pada kesempatan itu, panitia mendatangkan 2 narasumber dari Pemprov Sumbar dan FISIP Universitas Andalas.
(AL)