Topsumbar – Tim Karanggo Polres Padang Panjang berhasil meringkus tiga pria pengedar daun ganja kering.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial EP (20), DS (22) dan RP (27).
Ketiganya berasal dari Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Tanah Datar (Wilayah hukum polres Padang Panjang, red).
EP dan DS diringkus di Solok Batuang, kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, kota Padang Panjang, pada Rabu 24 Mei 2023 pukul 22.00 WIB.
Sedangkan RP diringkus di Nagari Panyalaian juga di hari yang sama.
Keberhasilan meringkus ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli atau diistilahkan dengan teknik Undercover buy.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama melalui keterangan tertulis dirilis Paur PBM Humas polres, Bripka Ciputra, Jumat (26/5/2023) diterima Topsumbar.co.id membenarkan penangkapan atas ketiga pengedar daun ganja kering tersebut.
Diterangkan, bermula dari informasi masyarakat Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buy, red) dengan pura-pura membeli kepada tersangka EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang, kelurahan Sigando pada pukul 22:00 WIB.
Ketika bertemu, polisi langsung meringkus EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS.
Lalu, ketika di geledah di dalam saku celana EP, polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
Kepada polisi EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut di dapat dari temannya RP, dan Tim Karanggo pun segera mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.
Polisi pun akhirnya menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di jorong Sawah Parik, Nagari Panyalaian dan ketika di tangkap kepada polisi RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya.
“Kini ketiganya beserta barang bukti enam paket daun ganja kering telah kami amankan di polres Padang Panjang untuk proses penyidikan,” terangnya.
(AL)