Terjerat Utang Bank? Jangan Panik Dulu, Ini Solusi dari BI untuk Kredit Bermasalah

Terjerat Utang Bank, Jangan Panik Dulu, Ini Solusi dari BI untuk Kredit Bermasalah
Terjerat Utang Bank, Jangan Panik Dulu, Ini Solusi dari BI untuk Kredit Bermasalah (topsumbar.co.id)

Cara mengatasi Kredit Bermasalah di Bank

Dalam mediasi perbankan, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank untuk mencari win-win solution. Biasanya dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah ditempuh dengan cara:

1. Resechedulling

Adalah upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.

Bacaan Lainnya

2. Reconditioning

Adalah upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.

3. Restructuring

Adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.

Bagaimana langkah mengajukan sengketa ke mediasi perbankan? Berikut adalah ulasannya:

  • Pastikan sengketa sudah memenuhi persyaratan
  • Ajukan permohonan secara tertulis dalam format yang dibuat BI ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan
  • Sertakan dokumen pendukung seperti salinan surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah, salinan identitas diri, pernyataan di atas materai kalau sengketa belum pernah diproses di lembaga arbitrasi maupun pengadilan.
  • Ikuti proses mediasi
  • Patuhi hasil mediasi

Beberapa langkah bagi pihak nasabah dan bank untuk melakukan mediasi perbankan yaitu sebagai berikut.

Langkah pertama :

1.  Minta penjelesan kepada bank mengenai penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan;

2.  Pahami surat hasil penyelesaian pengaduan dari bank sebagai tanggapan terhadap permasalahan yang nasabah adukan;

3.  Terhadap surat bank tersebut, nasabah dapat menerima atau menolak keputusan yang diberikan bank;

4. Apabila nasabah tidak sepakat dengan bank, maka nasabah mempunyai beberapa pilihan untuk menyelesaikan sengketa dengan bank, yaitu dengan mediasi perbankan, arbitrase, alternative penyelesaian sengketa lainnya atau jalur pengadilan;

5. Apabila nasabah memilih menggunakan mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapatkan informasi mengenai prosedur dan tatacara penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan tersebut dari bank;

6.  Pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah.

7. Pastikan sengketanya dapat di mediasi sesuai ketentuan Bank Indonesia, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan apabila :

  • Diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang memadai;
  • Pernah diupayakan penyelesaian oleh bank;
  • Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau  peradilan atau belum terdapat kesepakatan;
  • Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan;
  • Sengketa yang diajukan belum pernah di proses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia;
  • Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank pada nasabah;
  • Nilai tuntutan financial yang diajukan paling banyak sebesar Rp. 500.000.000 setiap kasus sengketa; dan
  • Nasabah tidak mengajukan tuntutan financial yang diakibatkan oleh kerugian immateril

Tujuan mediasi ini mensyaratkan adanya itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya ke bank. Bahkan jika nasabah belum merasa puas dengan proses mediasi, bisa pula untuk melakukan banding lagi.

Baca selengkapnya di sini.

Pos terkait