Topsumbar – Pinjaman atau utang di bank biasanya menjadi alternatif pendanaan untuk sebagian orang. Dalam mengajukan pinjaman berupa KTA (Kredit Tanpa Agunan) ataupun kartu kredit, masyarakat perlu bijak dalam mengajukan utang karena setiap utang wajib dilunasi.
Tak sedikit juga masyarakat yang mengalami masalah di tengah jalan sehingga kewalahan dalam membayar atau melunasinya.
Seperti yang kita ketahui, kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik perorangan maupun badan usaha tidak mampu membayar cicilan atau hutang yang dimilikinya kepada pemberi pinjaman dengan tepat waktu.
Sehingga tak sedikit orang yang minta masukan bagaimana strategi melunasi hutang bank yang menumpuk karena gagal bayar.
Kegagalan bayar pada kredit jenis ini memang menjadi masalah yang besar. Terlebih jika produk pinjaman tanpa agunan dari bank itu memiliki bunga yang tinggi.
Meski KTA adalah utang tanpa jaminan, bukan berarti bank tak dapat menyita barang milik nasabah jika terjadi terjadi kredit macet. Bank bisa membawa kasus ini ke pengadilan untuk membuat pailit dan menyita aset nasabah.
Melansir laman bareksa.com, berikut adalah sejumlah solusi dari Bank Indonesia (BI) yang bisa diterapkan ketika debitur terjerat utang di bank.
Mediasi Perbankan dapat menjadi langkah penyelesaian masalah ini, jika dialog dengan internal bank sudah tidak ada jalan keluar. Di sini Bank Indonesia akan menjadi penengah yang berdiri di posisi netral antara nasabah dan bank. Penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan punya sejumlah keunggulan, antara lain:
- Gratis
- Jangka waktu mediasi paling lama 60 hari kerja sejak penandatangan perjanjian mediasi
- Prosesnya dilakukan secara informal dan fleksibel
Sengketa dapat diselesaikan mediasi perbankan apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
- Bila nasabah tak puas dengan solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank
- Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya bila nilainya di bawah Rp 500 juta
- Belum pernah dimediasi sebelumnya baik oleh BI atau lembaga mediasi lainnya
- Tidak dalam proses atau telah diputus lembaga arbitrase atau pengadilan. Atau belum ada kesepakatan yang dimediasi lembaga lainnya seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lainnya.
- Sengketanya belum kadaluwarsa, yaitu sengketa yang masa pengaduannya belum melampaui 60 hari kerja sejak disampaikan bank kepada nasabah.
Dalam upaya mediasi perbankan, Bank Indonesia berperan sebagai mediator yang akan mempertemukan antara nasabah dan bank guna mencari penyelesaian. Dengan begitu, BI dalam posisi netral, memotivasi, mendorong, dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
Terakhir, BI juga tak memberi rekomendasi atau keputusan. Sebisa mungkin kesepakatan berasal dari pihak yang bersengketa.