Kota Solok | Topsumbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok mengadakana sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 kepada Ketua RT, RW dan Satlinmas Kelurahan IX Korong, Selasa, 9 Mei 2023 bertempat di aula Kantor Lurah IX Korong.
Perda Nomor 4 tahun 2022 ini berisikan empat komponen yaitu tertib lingkungan, tertib jalan, tertib usaha/ kegiatan, dan tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum.
Partono sebagai Danru dari Satpol PP Kota Solok menyampaikan tujuan kedatangannya bersama tim adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kota Solok dalam menginformasikan Perda Nomor 4 tahun 2022 ini kepada masyarakat dan diharapkan kerjasama kepada Satlinmas dan RT, RW Kelurahan IX Korong menentukan titik-titik lokasi yang strategis untuk menempelkan stiker Perda Nomor 4 Tahun 2022 di wilayah masing-masing RT di Kelurahan IX Korong.
Adapun titik- titik strategis penempelan stiker himbauan Perda Nomor 4 tahun 2022 di antaranya gedung Posyandu, Gedung RT, Gedung Sekretariat Bersama.
Dengan penempelan stiker ini di tempat yang sering dikunjungi warga, fasilitas umum serta gedung pertemuan yang ada di Kelurahan IX Korong, Partono berharap Kelurahan IX Korong akan menjadi Kelurahan yang tertib jalur hijau, tertib lingkungan, tertib usaha, tertib jalan dan terwujudnya tujuan Pemerintah Kota Solok menjadi Kota Solok Serambi Madinah yang diberkahi naju ndan sejahtera (Berjuara).
Lega Junaidi Judan, S.Sos selaku Lurah IX Korong dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Satlinmas dan RT RW yang hadir pada acara sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022. “Tujuan diadakannya sosialisasi Perda di Kelurahan IX Korong ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perda yang baru disahkan,” jelasnya.
Selanjutnya tim Satpol PP dan perwakilan Satlinmas serta RT RW langsung turun ke lapangan menempel stiker sesuai arahan dan informasi dari RT dan RW didampingi oleh pihak kelurahan. (gra)