Serahkan SPPT PBB dan DHKP Kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan, Kepala BPKAD Sawahlunto Ingatkan Hal Ini

Sawahlunto | Topsumbar –  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto, Afridarman serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintahan Desa/Kelurahan yang ada di Kota Sawahlunto, Senin, (8/5/2023) di ruang rapat Balaikota.

Selain SPPT PBB juga diserahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).

Afridarman menyebutkan Tahun 2023 ini, SPPT yang ditetapkan dan dicetak sebanyak 27.071 lembar dengan nilai sebesar Rp1.756.914.957.

“Kami ingatkan agar SPPT ini, untuk segera diberikan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan kepada wajib pajak, karena sesuai aturan yang berlaku bahwa, SPPT agar sampai pada wajib pajak terhitung satu bulan sejak SPPT diserahkan BPKAD kepada Desa/Kelurahan,” ujar Afridarman.

Dalam penyerahan SPPT dan DHKP ini juga diserahkan piagam penghargaan kepada Desa/Kelurahan yang berhasil mencapai target pembayaran PBB sebesar 100 persen sebelum jatuh tempo.

“Dari 37 Desa/Kelurahan, baru 13 yang sudah mencapai 100 persen sebelum jatuh tempo. Sementara itu, ada dua Desa yang mencapai 90 persen sebelum jatuh tempo,” terang Afridarman.

Pewarta : Rollys Koto
Editor : Alfian YN

Pos terkait