Topsumbar – Seorang buruh di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perkebunan di Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dilaporkan tewas mengenaskan saat bekerja di Pabrik Kelapa Sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Kapolres setempat, AKBP Agung Basuki SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Fahrel Haris, Selasa (16/05/2023), kepada wartawan mengatakan berdasarkan laporan yang diterima peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN VI yang berada di Jorong Sarik Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Berdasarkan keterangan saksi Danis (25), korban tersebut berinisial R yang sehari-hari bertugas sebagai operator Loading Ramp pada pabrik tersebut, terpeleset hingga jatuh ke bagian konveyor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak penyidik Polres Pasaman Barat masih melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan sejumlah saksi termasuk Danis (25) yang merupakan karyawan sebagai pelapor atas kejadian tewasnya pekerja itu.
“Dugaan sementara peristiwa itu terjadi akibat kelalaian korban, namun penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap peristiwa sebenarnya,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasaman Barat, Azhar mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dan sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Pihaknya menilai kecelakaan kerja tersebut sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.
“Peristiwa ini kan terjadi akibat bekerja di lingkungan kerja, maka perusahan harus bertanggung jawab terutama memberikan hak-hak karyawan,” katanya
Pihaknya menegaskan akan mengawal persoalan ini sampai selesai dan berharap semoga hak-hak karyawan tersebut segera ditunaikan.
Sementara itu, Humas PTPN VI Mulyadi saat di hubungi wartawan melalui aplikasi percakapan singkat WhatsApp belum bisa memberikan keterangan karena masih rapat.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN VI selaku penanggungjawab, Topsumbar akan memberitakan kembali jika sudah diperoleh keterangan resmi terkait peristiwa yang telah merenggut nyawa satu orang pekerja secara mengenaskan itu. (Rul)