Sempat Disorot, DPRD Bentuk Pansus Novotel dan Bahas Ranperda Perhutanan Sosial, Pajak serta Retribusi Daerah

Topsumbar – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar dua agenda pada rapat paripurna, Senin (22/05/2023) di ruang rapat utama DPRD Sumbar, yakni penyampaian nota penjelasan DPRD tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) perhutanan sosial, nota penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, agenda kedua yaitu pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan novotel.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy serta undangan lainnya.

Supardi saat membuka rapat mengatakan, pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan secara serampangan dapat menimbulkan masalah sosial budaya seperti turunnya keanekaragaman hayati flora dan fauna, hilangnya kawasan konservasi dan juga budaya, adanya perubahan siklus air di bumi, dan memicu terjadinya bencana alam.

Bacaan Lainnya

“Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggagas program perhutanan sosial, guna mengurangi dampak perusakan hutan secara signifikan,” kata Supardi

Dengan mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar hutan untuk diberikan hak akses terhadap sekitar hutan untuk bersama-sama berkomitmen menjaga hutan. menghadirkan inovasi dan mengoptimalkan potensi kehutanan yang ada tanpa merusak hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut menurut Supardi, Sumbar yang memiliki luas hutan 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang luasannya mencapai 54,43% dari luas Provinsi Sumatera Barat.

“Sudah seharusnya untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan serta meningkatkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem,” jelas Supardi.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut Supardi, disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini digunakan berlaku paling lama 2 tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat urgen untuk segera dilakukan mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024 mengingat Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022.

Dalam penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap ranperda perhutanan sosial, Arkadius Dt.Intan Bano selaku Ketua Komisi II dprd Sumbar menjelaskan bahwa ranperda perhutanan sosial ini merupakan ranperda prakarsa anggota DPRD Sumbar .

Sementara penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah disampaikan oleh wakil gubernur Sumbar Audy.

Untuk agenda kedua tentang pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan novotel, ketua DPRD menskor rapat paripurna selama lima menit karena ada hal yang belum siap. Setelah rapat paripurna dibuka pimpinan kembali, Ketua atau juru bicara komisi III Ali Tanjung menyampaikan laporannya.

Sedangkan konsep keputusan DPRD terhadap keanggotaan pansus pembahasan Novotel dibacakan oleh sekretaris dewan (sekwan) DPRD Sumbar Raflis.

(Han)

Pos terkait