Topsumbar – Pemerintah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat hingga puluhan triliun rupiah yang menyasar ke beberapa jenis penerima, berdasarkan kriteria tertentu.
Di antaranya, BLT yang berjenis PKH (Program Keluarga Harapan) dan YAPI (Yatim Piatu) dan tergolong pada Bantuan Sosial (Bansos) konvensional atau penyaluran langsung.
BLT tersebut akan disalurkan melalui Pos Indonesia kepada ratusan ribu orang, khususnya dana Rp40 miliar yang sudah dibagikan, setidaknya kepada 946.863 anak, tahun 2023 ini.
Untuk mengetahui informasi terkait syarat penerima dan besaran per orang yang menerima BLT hingga cara pengecekannya, dapat kamu ketahui dengan membaca artikel ini sampai selesai.
Sebelum itu, pemerintah memang sudah memastikan jaminan kesejahteraan masyarakat melalui bansos yang disalurkan secara online atau pun BLT dengan penyaluran langsung, seperti PKH dan YAPI.
Baca juga: Ajukan Secara Online, Dapatkan Pinjaman Rp20 Juta dari BRI Ceria, Ini Simulasi Angsurannya
Melansir Belitongekspres, pemerintah berharap bahwa bantuan tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin dan bisa memompa semangat anak yatim piatu dalam mengejar impian serta cita-cita mereka, demi masa depan cerah.
Cara Daftar BLT PKH dan YAPI
Pertama, kamu harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Playstore dan melakukan pendaftaran. Kemudian, lakukan beberapa proses serta tahapan di bawah ini.
- Klik buat akun baru
- Isi data diri berupa NIK KTP, KK & nama lengkap
- Tambahkan tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota serta kelurahan terkait
- Lampirkan foto KTP serta swafoto
- Verifikasi akun melalui alamat email yang didaftarkan
- Login ke Aplikasi Cek Bansos
- Pilih opsi ‘Daftar Usulan’
- Input pendataan seperti KK, NIK dan nomor ponsel terkait
- Pilih jenis Bansos atau BLT jenis PKH atau YAPI
- Unggah foto KTP dan foto rumahmu bagian depan
- Klik menu ‘Tambah Usulan’
Data Penerima dan Nominal Rupiah BLT PKH dan YAPI
Uang gratis dari pemerintah tersebut merupakan pembagian dari beberapa kategori berdasarkan para penerima, di antaranya ibu hamil, balita atau usia dini dan para pelajar dari SD-SMA hingga disabilitas.
Berikut masing-masing rinciannya di bawah ini:
- Ibu hamil akan mendapatkan sebesar Rp750.000
- Balita atau anak usia dini memperoleh jatah Rp750.000
- Siswa SD-setingkat berkesempatan dapatkan Rp225.000
- Anak SMP akan mendapatkan sekitar Rp375.000
- Pelajar SMA berkesempatan peroleh Rp500.000
- Terakhir, disabilitas Rp600.000.