Topsumbar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib bersama sejumlah pimpinan komisi dan anggota dewan menerima aspirasi ratusan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama organisasi kesehatan, Senin (08/05/2023) di ruang khusus I DPRD Sumbar.
Kedatangan ratusan tenaga kesehatan ini, menyampaikan penolakan pembahasan RUU Kesehatan yang kini sudah di Komisi IX DPR RI.
Suwirpen Suib didampingi Ali Tanjung ketua fraksi partai Demokrat, Syawal ketua fraksi PPP, Daswanto Ketua komisi V DPRD Sumbar, Nurfirman Wansyah asal fraksi PKS, Muhayatul asal fraksi PAN.
Kepada pimpinan dewan, Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan Sumatera Barat tahun 2023 menyampaikan Permohonan, agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dijadwalkan Komisi IX DPR RI untuk dihentikan.
“Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal, proses pembentukan nya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se Indonesia, walaupun saat ini proses naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I (TX),” ujar Alex.
Menurut Alex, Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), masih banyak batang tubuh atau pasalnya saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademik nya, sehingga walaupun Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya.
Menurutnya, RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yanq lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-Il apalagi sampai kepada Pengesahan nya.
“Kami Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa Sumatera Barat melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat ll nantinya,” ujar Alex Contessa, koordinator aksi
Menurut Alex, RUU Kesehatan ini tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.
“Sedangkan profesi lain, sangat dilindungi oleh Undang-undang yang telah ada. Ini sangat tidak sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 D ayat 1 dimana Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, ujar Alex.
(Han)