Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Sepakati Bersama Pencabutan Perda No 11 Tahun 2016

Topsumbar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bukittinggi kembali menggelar rapat paripurna terkait Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Senin (22/05/2023).

bertempat diruang sidang DPRD Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Marfendi Maad, sekda Martias Wanto, staf ahli, pimpinan BUMN/BUMD, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SKPD, Camat, Lurah serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad, mengucapkan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan
seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, seluruh instansi vertikal,

Bacaan Lainnya

Serta seluruh stakeholder yang telah menginisiasi Ranperda Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 11 tahun 2016, tentang Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2018.

Bahwa Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ini sudah dilakukan pembahasan bersama pansus dan anggota DPRD, difasilitasi oleh biro hukum provinsi dan ditindaklanjuti dan disepakati bersama, ” ujar Marfendi

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ini, merupakan inisiatif DPRD yang telah dihantarkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juni 2022. Selanjutnya, untuk melakukan pembahasan, dibentuk pansus pada tanggal 9 Agustus 2022.

(Ja)

Pos terkait