Topsumbar – Tidak hanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa Bank, PT Pos Indonesia juga menghadirkan metode serupa.
Sebagai sarana penyaluran berbagai jenis pengiriman, Pos Indonesia bahkan menyediakan pinjaman hingga Rp200.000.000 sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pinjaman tersebut masuk dalam kategori Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah diatur dalam Undang – Undang nomor 19 tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara.
Maksud dan tujuannya, tentu saja untuk mendorong percepatan usaha mikro dan kecil dan mewujudkan kemerataan ekonomi dan mengembangkannya melalui akses permodalan.
Sehingga, manajemen dan promosi serta pemasaran dapat dibimbing dengan baik hingga bermanfaat bagi pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat.
Baca juga: DP Rp50 Juta, BNI bisa Kasih Pinjaman Rp5 Miliar untuk Wujudkan Rumah Impianmu, Ini Simulasinya
Sementara terkait pendanaannya, didapatkan dari penyisihan sebagian laba bersih Pos Indonesia, ada juga yang berasal dari anggaran serta administrasi hingga suku bunga.
Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diketahui berupa syarat dan ketentuannya sebagai pinjaman pendanaan aset untuk memenuhi kebutuhan kemitraan di bawah ini, seperti dikutip dari posindonesia.co.id.
Syarat dan Ketentuan Kopnus Pos Indonesia
Pertama, kamu harus memiliki kekayaan bersih Rp500.000.000 yang termasuk aset berupa tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain menjadi warga Indonesia, kamu juga harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.2.500.000.000 sebagai opsi lainnya.
Kedua, pastikan perusahaanmu merupakan milik sendiri atau pun cabang dari afiliansi lain. Baik secara langsung atau pun tidak, begitu pula dengan potensi keberkembangannya.
Setidaknya, kamu telah menjalankan usaha tersebut selama 6 bulan dan belum bisa memenuhi persyaratan pinjaman dari bank lain, maka lakukan saja kredit di Pos.
Tenor atau jangka waktu yang diberikan adalah maksimal 3 tahu dengan ada pembiayaan jasa sekitar 3% per tahun dari saldo awal, prinsipnya harus sesuai proyeksi marjin yang disetarakan administrasinya.
Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) (10 : 90) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) (50 : 50) berdasarkan perjanjian.