Topsumbar – Apakah kamu pengusaha yang membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan bisnis? Dapat mencoba kredit pada Bank OCBC NISP.
OCBC NISP disebut sebagai salah satu bank tertua di Indonesia yang didirikan pada 4 April 1941 dengan nama NV Nederlandsch Indische Spaar En Deposito (NISP) Bank.
Pada 2005, terjadi pergantian nama menjadi OCBC hingga saat ini dikenal dengan OCBC NISP dan meningkatkan pendapatan saham per akhir tahun 2019 sebesar 85,1 persen.
Stabilitas keuangan yang kuat, menjadikan OCBC NISP terus berkembang dan memberi dukungan komersial pada masyarakat melalui program Kredit Investasi Individu.
Kamu bahkan dapat mengajukan pinjaman hingga 15 milyar dengan tenor terpanjang sampai 25 tahun, namun dalam artikel ini hanya akan dibahas simulasi kredit senilai Rp500.000.000 saja.
Sebelum itu, simak dulu syarat dan ketentuan terkait biaya penanggulangan beserta beberapa dokumen penting sebagai syarat hingga cara pengajuannya. Baca tulisan ini sampai laman kedua ya.
Baca juga: Gak Pake Lama! Pinjaman Bank 100% Online Tanpa Jaminan, Cair Rp300 Juta cuma Pake Aplikasi
Syarat Pengajuan Kredit Investasi Individu OCBC NISP
Untuk diketahui bahwa Kredit Investasi Individu OCBC NISP, memberikan pinjaman tersebut untuk kebutuhan pembelian properti serta investasi non produktif.
Limitnya dimulai dari nominal Rp100 juta hingga 15 Milyar dengan bunga bervariasi, dimana 2 tahun cicilan hanya 8% dan terus meningkat pada tahun ketiga jadi 8,50%.
Per 2 tahun berikutnya, akan menjadi 10,5% dan berkurang tahun berikutnya menjadi 10% saja. Misal kamu memilih tenor atau jangka waktu selama 10 tahun, maka akumulasi bunganya yaitu.
- Tahun 1-2: 8% dari total pinjaman (fixed)
- Tahun 3: 8,50% (fixed)
- Tahun berikutnya: 13,75%
- 2 Tahun berikutnya jadi: 10,5%
- 3 Tahun berikutnya lagi jadi 10% saja.
Selain akumulasi bunga di atas, adapula pembiayaan provisi dan administrasi serta taksasi hingga denda keterlambatan. Begitu pula dengan tunggakan jatuh tempo penalti.
Namun, terdapat pengikatan berupa asuransi jiwa dan asuransi kredit serta perjanjian kredit. Bahkan, penitipan agunan (jaminan) juga dikenakan biaya Rp20.000 per hari.