Topsumbar – Tujuh partai politik (parpol) pemenang pemilu di Kota Padang Panjang dinyatakan memenuhi persyaratan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diberikan Pemko Padang Panjang Tahun Anggaran 2022.
Kepada parpol dimaksud, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hasil opini WTP tersebut diserahkan oleh Kabid Kesbangpol, Enki Tri Nanda, S.AB pada Rapat Evaluasi Bantuan Parpol Tahun 2022 dan Penyerahan LHP dari BPK RI di Aula BPBD, Selasa (23/5/2023).
“Ada delapan partai pemenang pemilu yang diakomodir mendapat dana bantuan parpol. Yaitu PAN, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PBB, Demokrat dan PKB. Untuk tahun ini, hanya PKB yang tidak mendapatkan WTP karena tidak mencairkan anggaran 2022 dan juga adanya pergantian kepengurusan,” sebut Enki.
Enki menjelaskan, pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan parpol merupakan kewajiban.
“Setiap kali pemeriksaan APBD, maka juga akan diiringi dengan pemeriksaan dana bantuan parpol. BPK juga harus menyelesaikan laporan yang dimaksudkan hingga waktu yang telah ditentukan sesuai undang-undang,” jelasnya.
Enki menyampaikan apresiasi atas capaian WTP yang telah diraih tersebut. Dia mengaku senang karena parpol juga tertib dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
“Ini menunjukkan komitmen kita semua dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab. Semoga hal ini dapat kita tingkatkan terus ke depan,” harapnya.
Enki juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung parpol, salah satunya melalui bantuan dana hibah tersebut.
“Parpol juga diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(AL)