Topsumbar – Kementerian Sosial memfasilitasi isbat nikah untuk para lanjut usia (lansia) yang dahulu nya menikah secara siri di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat. Isbat nikah tersebut adalah salah satu program bantuan bagi lansia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke 27 yang bertujuan supaya para lansia di Dharmasraya dapat mencatatkan pernikahan secara sah di mata hukum Indonesia, Senin (22/05/2023).
Kegiatan isbat nikah dilakukan pada delapan pasangan lansia di Pengadilan Agama yang berlokasi di Simpang Batu Bakawik Nagari Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung.
“Ini untuk kesejahteraan para lansia, mereka dapat menjadi tenang karena sudah ada hubungan yang disahkan oleh negara. Sehingga anak-anak kandung nya bisa mendapatkan kepastian hukum apabila memiliki harta warisan,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Supomo, di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada waktu dijumpai awak media yang bertugas.
Supomo mengatakan para lansia tersebut juga mendapat pendampingan oleh Kemensos, lantaran prosesnya yang tidak sederhana untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Agama. Seperti, menghadirkan saksi-saksi nikah, hingga bukti data yang memperkuat bahwa pasangan lansia tersebut telah menikah secara agama.
Setelah mendapatkan SK tersebut, pasangan lansia diharapkan dapat mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan memperbarui status kependudukan nya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Isbat nikah penting dilakukan untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak sipil bagi suami-istri serta keturunannya, mempermudah akses layanan publik, memastikan kesejahteraan dan kepastian hak asuh anak, serta membangun kesadaran pemerintah daerah untuk memastikan semua warga terpenuhi hak sipil nya.
Diketahui selaku hakim isbat nikah ke delapan pasangan tersebut yakni Afif Waldy, dan M Rifai. Salah satu pasangan lansia yang akhirnya mendapatkan SK penetapan pernikahan adalah Bapak Hasan (82) dan Ibu Fatimah (69). Pasangan yang telah 25 tahun menikah secara siri tersebut bisa bernapas lega usai hakim mengesahkan pernikahan.
“Saya senang dan lega,” ujar Hasan.
Hasan dan istri berharap usai sidang tersebut, segera mendapatkan berkas kependudukan agar dapat mendaftarkan keluarganya masuk sebagai penerima manfaat.
Senada dengan Hasan, pasangan lansia, Ibrahim (73) dan Keniang (61) merasa lega dan bersyukur atas fasilitas sidang isbat nikah dari Kemensos yang telah mengesahkan perkawinan nya.
Keniang mengharapkan dengan pengesahan pernikahan tersebut, anak-anaknya mendapat kepastian hukum hingga dapat menerima bantuan sosial dari program pemerintah ke depan nya.
“Saya gugup, tapi Alhamdulillah sudah sah. Terima kasih Kementerian Sosial atas bantuan kepada kami para lansia ini salah satunya isbat nikah,” kata Keniang.
Diketahui sidang isbat nikah dilaksanakan tiga hari yakni tanggal 22, 25, dan 29 Mei 2023 dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 tahun 2023, yang akan diikuti oleh sebanyak 35 pasangan.
Isbat nikah dilaksanakan di tiga lokasi yakni Pengadilan Agama Pulau Punjung, Auditorium Kantor Bupati dan di Kantor Wali Nagari Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya.
Pembiayaan isbat nikah seperti pendaftaran, akomodasi serta transportasi dan konsumsi ditanggung sepenuh nya oleh Kemensos melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang.
(Yan/Hms Kemensos)