Topsumbar – Sebanyak delapan orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan di Kantor Imigrasi II Non TPI Agam. Hal itu dijelaskan Kepala divisi Imigrasi Kemenkumham Kanwil Sumbar, Novianto dalam Press Conference pada Jum’at (26/05/2023).
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto yang di dampingi Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Agam, Adityo serta Kabid Inteldakim Agung Pranomo dan Penyidik. Alek Pasaribu mengatakan, tujuh dari delapan WNA tersebut bakal dideportasi pada Sabtu 27 Mei 2023 besok. sesuai dengan Pasal 75 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011.
“Akan kita deportasi kembali ke negara asal mereka karena telah menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dan melanggar ketentuan,” ucap Novianto.
Dalam rangka melaksanakan rencana strategis kementerian Hukum Dan Hak asasi manusia di bidang keimigrasian maka Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan Administratif Keimigrasian dan tindakan Projustitia (Penetapan Tersangka).
Novianto menambahkan, Berawal dari informasi yang di dapat maka pada tanggal 03 Mei 2023 kita melaksanakan operasi secara mandiri pada PT. Gamindra Mitra Kusuma.
Kemudian dari hasil operasi mandiri tersebut kita mengamankan tujuh orang WNA RRT yang telah menyalahi izin tinggal dan melanggar ketentuan,” jelas Novianto.
Menurut Novianto WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April dengan visa kunjungan B211B.
“Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Agam, Adityo menyampaikan pada tanggal 4 Mei 2023 Kantor Imigrasi kelas 2 non TPI Agam kembali melaksanakan operasi mandiri pada kapal MV FLYING FISH 518. Saat dilakukan operasi mandiri di dalam kapal MV FLYING FISH 518 tim pengawasan menemukan satu orang WNA RRT dengan inisial LSH dan tidak masuk dalam daftar crew list,” ujar Kanim Adityo.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan tindakan pembatasan terhadap LSH kemudian LSH dibawa ke kantor Imigrasi kelas 2 non TPI Agam untuk selanjutnya dimintai keterangan.
Dari penyelidikan yang dilakukan serta keterangan para saksi maka atas kegiatan dan keberadaan LSH di atas kapal MV FLYING FISH 518 maka LSH ditetapkan sebagai tersangka.
Karena telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar yaitu pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kanim Adityo menetapkan status Pro Justitia kepada LSH. Yaitu ancaman penjara.
(Ja)