Kabur Selama Delapan Bulan Usai Cabuli Pacar, Pria Di Agam ini Ditangkap Polisi

Agam | Topsumbar – Seorang pria dengan inisial RA (20), warga Anak Aia Dadok, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam.

RA ditangkap karena dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K menyebutkan, RA ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 17.00 WIB di Jalan By Pass No Km.07 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Pria ini ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban ke kantor polisi tanggal 5 September 2023 karena diketahui telah mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar SMK,” sebut Iptu Efrian melalui keterangan tertulis di terima Topsumbar.co.id dari Sub Humas polres Agam, Bripka Riqul, Senin (8/5/2023).

“Sebelum ditangkap RA sempat kabur dan berstatus DPO selama lebih kurang delapan bulan,” sambung Iptu Efrian melanjutkan.

Diterangkannya, sebelumnya korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi RA berawal sejak hari Senin tanggal 11 juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB di Lapau Ambacang Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam hingga hamil dan saat ini telah melahirkan anak pada bulan Januari 2023 lalu.

RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban.

Kepada polisi korban mengaku bahwa sebelum menyetubuhi dirinya, RA membujuk korban dengan iming-iming akan menikahinya.

Namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022 janji manis RA tersebut tidak juga ditepati dan saat itu RA malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.

Karena janji manis RA tersebut tidak ditepati, korban langsung melapor kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi RA. Sehingga orang tua korban marah dan tidak menerima hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara,” terang Iptu Efrian.

(AL)

Pos terkait