Topsumbar – Meskipun secara resmi pelantikan dan pengukuhan kepengurusan organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Payakumbuh masih dalam tahap persiapan.Namun untuk melegalisasi keberadaan dan keabsahan JMSI hadir di Kota Payakumbuh, secara resmi sudah didaftarkan ke Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh.
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah menerbitkan surat keterangan keberadaan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Payakumbuh melalui surat Nomor: 200/18/Kesbangpol-PYK/V/2023 dan secara resmi surat keterangan terdaftar tersebut sudah diserahkan Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Dipa Surya Persada, SSTP,MM kepada pengurus inti JMSI Kota Payakumbuh yang diterima langsung oleh Syamsir Wandi (Ketua) Edward (Sekretaris) dan Lily Yuniati (Bendahara), Senin (29/5/2023).
Saat menyerahkan surat keterangan bukti telah terdaftarnya JMSI pemerintahan Pemko Payakumbuh, Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Dipa Surya Persada, SSTP,MM menyampaikan apresiasi kepada pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Payakumbuh yang telah melaporkan keberadaan JMSI di wilayah Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh, kami memberikan apresiasi kepada pengurus JMSI Kota Payakumbuh yang telah mendaftarkan keberadaan organisasinya kepada Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh sebagai upaya memenuhi peraturan dan perundang-undangan,” ujar Kepala Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Dipa Surya Persada saat menyerahkan bukti telah terdaftarnya keberadaan JMSI di wilayah Pemko Payakumbuh.
Sementara itu Ketua JMSI Kota Payakumbuh, Syamsir Wandi didampingi Sekretarisnya Edward pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa, organinasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers.
“JMSI didirikan di arena Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kini organisasi yang dipimpin Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Mahmud Marhaba itu, telah memiliki pengurus daerah di 31 provinsi,” ungkap Wandi Syamsir.
Lebih jauh diungkapkan pemilik media portal LiputanSumbar. Com itu, sebelum ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers, JMSI baik di pusat maupun di daerah mengikuti verifikasi secara administrasi dan faktual secara ketat.
“ JMSI didirikan tidak sekadar untuk menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan untuk ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional. Perusahaan media siber harus sehat secara bisnis. Ini tantangan yang tidak sederhana di tengah persaingan yang semakin ketat,” ujar Wandi Syamsir mengutip penegasan Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa seperti disampaikan oleh Ketua JMSI Sumbar, Drs. Syahrial Aziz.
Tantangan lainnya yang harus dihadapi JMSI, ujar Wandi Syamsir, adalah produk pemberitaan yang dihasilkan perusahaan media siber yang bernaung dalam wadah JMSI harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik.
“Ini juga bukan tantangan yang kecil di tengah godaan untuk menjadi penyampai informasi yang tercepat namun juga harus akuran, berkualitas dan memdidik.” pungkas Wandi Syamsir diamini Edward. (Ton)