Topsumbar – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa (TM) yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, akhirnya dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
PDTH sebagai anggota Polri tersebut diputuskan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik, Selasa (30/5/2023).
Sidang etik itu sendiri berlangsung selama 13 jam. Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro (Karo) Penerangan masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023) malam.
Ramadhan menjelaskan, perbuatan TM dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain yang merupakan perbuatan tercela.
“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pada sidang etik hari ini dihadirkan sebanyak 13 saksi dan satu saksi ahli.
Ada 6 agenda dalam sidang tersebut, yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar.
Perbuatan TM dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis penjara seumur hidup. Namun pihaknya menyatakan banding.
Terakhir Ramadhan menyebut, TM mengajukan banding atas hasil sidang etik.
“Pelanggar menyatakan banding,” pungkas Ramadhan.
Sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada.
Berikut susunan pada KKEP terdiri dari:
Ketua Komisi Komjen Pol Drs. Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri);
Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, (Wairwasum Polri);
Anggota Komisi Irjen Pol Drs. Syahardiantono,(Kadivpropam Polri);
Anggota Komisi Irjen Pol Asep Edi Suheri, (Wakabareskrim Polri);
Anggota Komisi Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
(AL/BS)