Edarkan Sabu, Pemuda Durian Kapeh Diamankan Satres Narkoba Polres Agam

Agam | Topsumbar –  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mengamankan 1 orang laki-laki inisial B (28), warga Lapau Ambacang Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023) pukul 01.30 WIB.

Terduga pelaku B diamankan ketika sedang tidur di dalam kamar rumah orangtuanya di Lapau Ambacang Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Dari terduga pelaku B, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 0,25 gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo, 1 (satu) helai Celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) plastik warna bening, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 200.000 rupiah, dan 1 (satu) dompet warna coklat.

Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku B

Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H melalui keterangan tertulis dirilis Sub Humas polres Agam, Bripka Riqul, menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku B berawal adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa terduga pelaku B yang diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki/ menguasai narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan Laporan Polisi:
-LP/A/ 15 / V/2023 SPKT.Satres-Narkoba / Polres Agam /Polda Sumbar,  tanggal 9 Mei 2023,” jelas AKP. Aleyxi Aubeydillah.

Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP. Aleyxi Aubeydillah mendatangi TKP dan kemudian mengamankan terduga pelaku B.

“Terduga pelaku B ini adalah target operasi (TO) kita yang sering dilaporkan masyarakat mengedarkan sabu di kampungnya sendiri dan terduga pelaku B ini juga sudah lama kita incar,”ujar AKP. Aleyxi Aubeydillah.

“Terduga pelaku B ditangkap ketika sedang tidur di dalam kamar rumah orangtuanya dan saat ditangkap terduga pelaku B koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” sambungnya melanjutkan.

Seterusnya dengan didampingi para saksi, dilakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kondom handphone merek oppo warna hitam.

“Saat itu handphone tersebut diletakkan di atas kasur dalam kamar terduga pelaku B. Setelah ditanya kepada terduga pelaku B, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” ujar AKP Aleyxi Aubeydillah.

Kepada polisi terduga pelaku B mengakui bahwa dirinya baru 6 bulan ini mencoba mengedarkan sabu.

Ia mengakui bahwa dirinya hanya menjual sabu tersebut di kampungnya saja dan belum pernah di luar kampungnya.

Ia mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang temannya bandar narkoba di daerah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.

Ia mengakui bahwa keuntungan yang ia dapatkan selama mengedarkan sabu hanyalah untuk berpoya – poya saja seperti main judi cip domino dan belanja lainnya.

“Selain mendapatkan uang dari edarkan sabu, terduga pelaku B juga bisa memakai sabu untuk kebutuhannya,” imbuh AKP. Aleyxi Aubeydillah.

Lalu, terduga pelaku B dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terduga pelaku B dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP. Aleyxi Aubeydillah.

(AL)

Pos terkait