Syarat dan ketentuan penerima Bansos PKH Tahap 2
Penerima bansos harus memastikan pendataan identitasmu telah diverifikasi oleh DTKS Kemensos sebagai penerima yang layak, seperti 4 poin penting di bawah ini.
- Warga Indonesia yang memiliki KTP
- Bukan termasuk bagian dari ASN atau PNS
- Terdata sebagai warga miskin dan layak menerima bantuan
- Warga masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19.
Baca juga: Cair Uang Rp30 Juta Pinjaman di Pinjol Adapundi, Bunganya cuma 0,05 Persen, Ini Caranya
Cara Daftar Bansos PKH Tahap 2
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore dan melakukan pendaftaran. Kemudian, lakukan beberapa proses serta tahapan di bawah ini.
2. Klik buat akun baru
3. Isi data diri berupa NIK KTP, KK & nama lengkap
4. Tambahkan tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota serta kelurahan terkait
5. Lampirkan foto KTP serta swafoto
6. Verifikasi akun melalui alamat email yang didaftarkan
7. Login ke Aplikasi Cek Bansos
8. Pilih opsi ‘Daftar Usulan’
9. Input pendataan seperti KK, NIK dan nomor ponsel terkait
10. Pilih jenis Bansos BNPT
11. Unggah foto KTP dan foto rumahmu bagian depan
12. Klik menu ‘Tambah Usulan’
Itulah cara pencairan bansos PKH tahap 2 tersebut hingga syarat ketentuan dan metode pengecekannya pada situs cekbansos.kemensos.go.id yang menyasar disabilitas, ibu hamil dan anak sekolah dari SD hingga SMA. (fat)
Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram DANA Kaget.