Topsumbar – Kepolisian Daerah Sumatera Barat resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Mentawai provinsi Sumatera Barat tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah, mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai Elfi selaku Pengguna Anggaran (PA), Febrinaldi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Metri Doni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Iya sudah tersangka. Ketiga tersangka adalah Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Alfian menjelaskan, tersangka Fn merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara MD adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status desa Saumanya.
“Tersangka belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” sebutnya.
Temuan BPK RI
Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp5,2 miliar lebih itu merupakan hasil dari LHP BPK atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar Heronimus Eko Pintalius Zebua mengatakan, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah senilai Rp10.070.000.000 namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp3.332.216.250. Pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp1.444.000.000 ke kas daerah sehingga ditemukan selisih sebesar Rp5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” sebutnya.
Penyalahgunaan wewenang itu, kata dia, diantaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan dan selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.
Harta Kekayaan Berdasarkan e-LHKPN
Berdasarkan data e-LHKPN yang tercatat di KPK RI, kekayaan Elfi Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai setiap tahun terus meningkat. Elfi sendiri melaporkan harta kekayaannya 31 Desember 2017 dengan jabatan Kepala Dinas PUPR Mentawai dengan kekayaan Rp3.497.224.045. Pada tanggal 31 Desember 2018, jabatan masih Kadis PUPR Mentawai, harta kekayaan meningkat menjadi Rp5.277.932.393.
Kemudian, pada tanggal 31 Desember 2019, jabatan masih Kadis PUPR Mentawai, kekayaannya terus meningkat menjadi Rp5.790.174.913. Dan pada tanggal 31 Desember 2020 (laporan terakhir di e-LHKPN) dengan jabatan Kadis PUPR, harta kekayaan meningkat menjadi Rp6.055.233.386, dengan rincian:
1. Tanah seluas 320 M2 di Kota Padang (hasil sendiri) senilai Rp592.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 250M2/300M2 (hasil sendiri) di Kota Padang senilai Rp2.100.000.000.
3.Tanah Seluas 6924 m2 di Dharmasraya (hasil sendiri) senilai Rp415.440.000.
4.Tanah Seluas 20800 M2 di Mentawai (hasil sendiri) senilai Rp135.000.000.
5. Tanah dan Bangunan Seluas 5000 m2/1671 m2 di Mentawai (hasil sendiri) senilai Rp330.000.000.
6. Tanah Seluas 5000 m2 di Mentawai (hasil sendiri senilai Rp130.000.000.
7. Tanah Seluas 100000 m2 di Mentawai (hasil sendiri) senilai Rp37.500.000
8. Mobil Honda Brio tahun 2011 (hasil sendiri) senilai Rp98.800.000.
9. Mobil HRV tahun 2017 (hasil sendiri) senilai Rp220.400.000.
10.Mobil Mitsubishi Outlander Tahun 2017 (hasil sendiri) senilai Rp152.000.000.
11. Mobil Honda Civic Tahun 2010 (hasil sendiri) senilai Rp150.000.000
12. Mobil Innova Venturer Tahun 2019 (hasil sendiri) senilai Rp413.875.200
13. Harta bergerak lainnya senilai Rp390.000.000.
14. Surat berharga senilai Rp676.784.634.
15.Kas dan Setara Kas senilai Rp558.433.552.
Elfi juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp345.000.000.
(ARS)