Topsumbar – Mendapat laporan teman wanita nya dipukuli oleh laki-laki dewasa yang diduga merupakan pacarnya, membuat F (18 thn) tidak senang hati dan naik pitam. Informasi pemukulan tersebut diceritakan langsung oleh DV (18 thn) wanita yang juga ada hubungan dekat dengan F. Kesal setelah mendengarkan cerita dari DV, F langsung menghubungi tiga orang teman nya untuk mempertanyakan kebenaran laporan tersebut pada JA (30 thn) yang merupakan kekasih dari DV.
Tidak berselang lama, F dan tiga temannya nekat menghubungi JA untuk bertemu dan berujung perkelahian. Dimana perkelahian diduga dipicu cinta segitiga antara F, DV dan JA. Awalnya F bersama tiga temannya sempat adu mulut dengan JA dan berujung perkelahian. Perkelahian tersebut pun mengakibatkan luka memar dan lebam di bagian tubuh JA dan empat remaja tersebut.
Empat remaja itu dua diantaranya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah di Pulau Punjung yakni MF dan RS (20 thn). Sementara kekasih wanita yang merupakan pria dewasa JA merupakan warga Kabupaten Solok Selatan yang kerap pulang pergi antara Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan.
Berdasarkan kronologi kejadian yang dipaparkan langsung oleh RS, MF, dan KI kepada Topsumbar yang dikonfirmasi langsung ke Polsek Pulau Punjung, ke tiga remaja ini nekat berkelahi karena tidak terima teman wanita nya DV dipukuli sang pacar yang notabene nya pendatang alias warga bukan kelahiran Dharmasraya.
“Kita mendapat informasi dari F bahwa DV dipukuli JA laki-laki warga Solok Selatan, ini membuat kami jengkel dan emosi,” ungkap mereka bergantian memberi keterangan, Rabu (17/05/2023).
RS, MF dan KI mengaku terjadi baku hantam setelah adu mulut dengan JA di depan Kantor Bupati Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada Senin sekitar pukul 22.15 WIB, (27/03/2023) lalu.
Para orang tua dari ke empat remaja tersebut, melalui Iwandi Wahyu di tempat pertemuan dengan beberapa awak media di Simpang Pogang mengatakan sangat menyayangkan tindakan pihak Niniek Mamak atau Panghulu JA dari Solok Selatan yang langsung pembawa perkara ke pihak kepolisian. Dirinya menyatakan bahwa sebelum nya sempat bermusyawarah dan mengadakan runding agar masalah perkelahian yang terjadi antara anak dan kemenakan nya ada jalan tengah.
“Sudah ada beberapa pertemuan dan runding belum juga tercapai kesepakatan. Rundingan pertama ada ke arah damai, lalu anak kami dilaporkan ke pihak kepolisian, di sana lain pula rundingannya minta ratusan juta,” ungkapnya dengan kecewa.
Iwandi Wahyu masih berharap Niniek Mamak atau Panghulu JA yang menurut informasi memiliki rumah di Komplek Perumahan Sakinah Pulau Punjung, untuk bisa menyelesaikan persoalan perkelahian tersebut secara kekeluargaan, mengingat dan menimbang, adanya kepatutan atau kewajaran.
Terpisah, Wali Nagari Sungai Kambut Asrial Amri juga menyayangkan persoalan perkelahian antara warga nya dengan cucu kemenakan Ninik Mamak atau Panghulu dari Solok Selatan tersebut sampai ke pihak kepolisian setempat, dirinya sebagai Wali Nagari sudah meminta di malam saat kejadian perkelahian itu agar diselesaikan secara kekeluargaan saja.
“Di malam sesudah perkelahian itu saya bertemu dan ada di lokasi, saya sendiri meminta supaya persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan saja, setelah itu saya tidak dapat laporan sudah sampai tahap mana penyelesaiannya, dan hari ini Rabu (17/05/2023) saya dapat informasi warga saya sudah dilaporkan dan sekarang di Polsek Pulau Punjung, tentu tindakan pihak Niniek Mamak atau Panghulu JA sangat disayangkan,” tegas nya.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada DV yang diduga kuat memberikan informasi kepada F, dan ketiga teman nya bahwa diri nya dipukuli oleh pacarnya yang merupakan warga Solok Selatan.
Tiga Pelaku Ditahan, Satu Masih DPO
Sebelumnya, Polres Dharmasraya, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung memberikan keterangan tertulis berhasil mengaman tiga orang berinisial (KI), (MF) dan (RS) pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban JA (30 thn) yang dilakukan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 22.15 WIB, di depan Kantor Bupati Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Jorong Kubang Panjang ditangkap di lokasi yang berbeda. Sementara F hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
Terhadap pelaku inisial (KI) ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di depan SMA 2 Pulau Punjung Jorong Taratak Pulau Punjung Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan pelaku RS (20), Pelajar ditangkap Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 06.00 wib bertempat di Terminal Bus Kiliran Jao Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Sijunjung
Selanjutnya terhadap pelaku inisial (MF) ditangkap Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Tarandam Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, membenarkan penangkapan ketiga tersangka MF, RS dan KI berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban JA Senin (27/05/ 2023) dua bulan yang lalu, mengakibatkan wajah korban luka lebam serta mengeluarkan darah, korban juga sempat dirawat selama dua di RSUD Pulau Punjung, ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa Saksi, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung mendapat informasi ketiga pelaku dan memastikan keberadaannya, langsung bergerak menuju lokasi melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.
Dari keterangan tersangka RS mengaku pengeroyokan terjadi berawal laporan adiknya dimarahi korban, selanjutnya pelaku kesal, menghubungi temanya KI dan MF mendatangi korban dan terjadi pengeroyokan terhadap korban.
Saat ini ketiga tersangka MF, KI dan RD sudah diamankan di Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Kapolsek.
Kepada ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana Jo Pasal 351 KUH Pidana.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengimbau agar warga masyarakat mari bersama-sama menjaga Kamtibmas, jangan cepat terpancing emosi yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan antar sesama.
”Untuk peristiwa perselisihan yang terjadi ini, kami memberikan kesempatan dan ruang untuk penyelesaian secara Restoratif Justice, optimalkan peran ninik mamak, tokoh agama dan cadiak pantai serta tiga pilar Kamtibmas (wali nagari, babinsa dan Bhabinkamtibmas) untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan. Namun apabila kesepakatan tidak berhasil ditempuh, penyidik akan bekerja sesuai dengan SOP yg berlaku melalui mekanisme Criminal Justice System. Dan ini tentunya merupakan langkah terakhir,” ucap Kapolres.
(Yan)