Jika belum terdata dalam rekapan DTKS Kemensos sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, pastikan kamu telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Indonesia yang memiliki KTP
- Bukan termasuk bagian dari ASN atau PNS
- Terdata sebagai warga miskin dan layak menerima bantuan
- Warga masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Berikutnya, lakukan pendaftaran dengan mendownload aplikasi Cek Bansos di Playstore dan Klik buat akun baru. Isi data diri berupa NIK KTP, KK serta nama lengkap.
Tambahkan tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota serta kelurahan terkait. Kemudian, lampirkan foto KTP serta swafoto dan lakukan erifikasi akun melalui alamat email yang didaftarkan.
Selanjutnya, mulai Login ke Aplikasi Cek Bansos dan pilih opsi ‘Daftar Usulan’. Kemudian, input pendataan seperti KK, NIK dan nomor ponsel terkait serta pilih jenis Bansos BNPT atau PKH.
Terakhir, jangan lupa untuk Unggah foto KTP, foto rumahmu bagian depan dan klik menu ‘Tambah Usulan’. (fat)
Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram DANA Kaget.