Topsumbar – Pada artikel ini, terdapat informasi terkait tata cara pengajuan KIS terbaru 2023 untuk dapatkan fasilitas kesehatan tanpa harus bayar dan mengeluarkan uang.
Bagi kamu yang tidak memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, berkesempatan untuk memperoleh pengobatan gratis dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Penggunaan KIS sama dengan BPJS Kesehatan, perbedaannya hanya pada iyuran pembayaran.
Jika BPJS Kesehatan dibayar oleh individu terkait secara pribadi, maka iyuran KIS merupakan pembayaran gratis dari pemerintah.
Kamu hanya perlu membaca tulisan ini sampai selesai hingga laman kedua, untuk mengetahui cara pengajuan KIS terbaru 2023 agar bisa menjalani hidup sehat tanpa harus khawatir lakukan pembayaran.
Sebelum itu, simak dulu persyaratan penerima KIS dan cara daftar hingga cek status kepesertaannya yang dirangkum secara lengkap di bawah ini.
Syarat Penerima KIS
Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat penerima KIS yaitu, kamu bukan pekerja mandiri atau pun pemerintahan yang dibayarkan iyurannya oleh instansi tersebut atau disebut dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Syarat kedua, yaitu dengan mendaftarkan semua anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK) berupa lampiran beberapa dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan domisili hingga pas photo 3×4 satu lembar.
Selanjutnya, datang saja ke kantor BPJS terdekat dan tanda tangani surat pernyataan yang disediakan. Untuk diketahui, bahwa harus yang bersangkutan langsung mendaftar karena tidak bisa diwakilkan.
Selain itu, jika keluargamu memiliki anak angkat, pendataan diri mereka juga bisa didaftarkan setelah menyerahkan bukti sah dari pengadilan.
Sebelum lanjut ke laman selanjutnya, klaim dulu DANA Kaget hari ini.