Topsumbar – Salah satu perusahaan finansial BFI yang sedang ramai dibicarakan netizen saat ini, masih membuka kesempatan bagi para peminjam.
Melansir laman resminya, kamu hanya perlu punya kendaraan yang memiliki BPKB sebagai jaminan nantinya.
Misalnya kamu punya motor beat yang sudah dibeli sejak tahun 2006 silam, dapat mengajukan pinjaman hingga Rp1.000.000 saja.
Berbeda dengan jika kamu punya mobil dan sudah dibeli pada tahun yang sama, pinjaman yang diajukan lebih besar hingga Rp10.000.000 loh.
Simak beberapa syarat dan ketentuan hingga dokumen yang perlu disiapkan dengan membaca artikel ini sampai selesai, hingga laman kedua.
Berikut informasi terkait pinjaman BFI Finance yang menawarkan BPKB kendaraan sebagai jaminan untuk dapatkan Rp10.000.000, bahkan cicilannya sampai 4 tahun.
Syarat Pengajuan Pinjaman BFI Finance
Pertama, kamu harus berumur 21-65 tahun dan memiliki status kepemilikan rumah atas nama sendiri atau nama orang tua dan keluarga.
Kamu tidak diperbolehkan berprofesi yang masuk dalam kategori APU-PPT (Profesi berisiko tinggi/bertentangan dengan hukum).
Kedua, kendaraan berupa BPKB yang dijadikan sebagai jaminan tersebut harus milik sendiri dengan minimal pembelian sudah sejak 2006 silam.
Kendaraan tidak diperbolehkan bekas taxi dan pajak kendaraan boleh mati maksimal selama 2 tahun terakhir, kemudian penuhi beberapa keperluan dokumen di bawah ini.
1. Dokumen pribadi : KTP, KK, dan NPWP (hanya wajib bagi yang menggadaikan mobil)
2. Nomor pelanggan PLN atau rekening listrik terakhir
3. Apabila kepemilikan rumah sendiri, dokumen yang perlu disiapkan : PBB, SHM, dan AJB
4. Apabila kepemilikan rumah masih sewa, dokumen yang perlu disiapkan : Perjanjian kontrak/sewa
5. Apabila kepemilikan rumah dinas, dokumen yang perlu disiapkan : Surat Keterangan menempati rumah dinas
6. Dokumen aset : STNK, BPKB, Pajak, dan faktur
7. Dokumen penghasilan : Slip gaji, surat keterangan kerja, dan mutasi rekening 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
8. Dokumen penghasilan : Pembukuan/Invoice Usaha, rekening koran 3 bulan terakhir, SIUP/TDP, dan SKU/Akte (untuk wirausaha).