Topsumbar – Perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Pegadaian juga membuka kesempatan bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah.
Dengan memanfaatkan KUR Syariah Pegadaian ini, kamu bisa mendapatkan tambahan modal untuk usaha mikro dengan mudah, hingga Rp10 juta.
Dikutip dari situs resmi Pegadaian, Pegadaian KUR Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).
Ada beberapa keuntungan yang kamu dapatkan dengan memanfaatkan pinjaman KUR Syariah Pegadaian ini.
Antara lain, KUR Syariah Pegadaian ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI, proses pengajuan mudah, tarif bersaing, hingga tersedia di outlet Pegadaian seluruh Indonesia.
Untuk mengajukan KUR Syariah Pegadaian ini, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Di artikel ini akan dijelaskan syaratnya secara lengkap.
Syarat Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
Jika kamu yang ingin mengajukan pinjaman melalui program KUR Syariah Pegadaian ini, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, antara lain:
- Fotocopy KTP Elektronik
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
- Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
- Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
- Fotocopy rekening Listrik/air/telepon
Cara Pengajuan KUR Syariah?
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian. Berikut cara-caranya:
- Nasabah mengisi form pengajuan
- Menyerahkan dokumen persyaratan
- Survei oleh petugas dari Pegadaian
- Melakukan tanda tangan akad
- Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR
- Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo.
Adapun syarat dan ketentuan dalam mengajukan KUR Syariah Pegadaian ini, yakni berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
Kemudian, pastikan calon peminjam memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, calon nasabah atau rahim, tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dan lembaga keuangan lain.
Untuk diketahui, tarif KUR Syariah Pegadaian setara 3 persen efektif per tahun.