Topsumbar – Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo menghimbau agar Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari dana APBD agar digunakan untuk pendidikan politik.
Hal itu diungkapkannya, saat menggelar silaturrahmi sekaligus penyerahan LHP bantuan keuangan Parpol TA 2021-2022 di Kantor Kesbangpol Limapuluh Kota, Sawah Padang, Payakumbuh, Jumat (19/5).
“Bantuan keuangan Partai Politik ini agar dipergunakan betul-betul untuk pendidikan Politik, ” katanya.
Menurutnya, pendidikan politik tersebut harus memuat pedalaman 4 pilar berbangsa dan bernegara. Yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan agar partai politik dapat mempertanggungjawabkan bantuan keuangan yang diserahkan Pemkab Limapuluh Kota dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Senada, Kepala Badan Kesbangpol Limapuluh Kota, Joni Amir dalam laporan mengatakan, bantuan keuangan partai politik ini mengacu pada UU tentang Partai Politik.
Dimana, dalam menunjang pendidikan politik dan operasional sekretariat maka parpol yang mendapat kursi di DPRD berhak mendapatkan bantuan.
Menurutnya, ada 10 Partai politik yang menerima bantuan di Limapuluh Kota. Yakni, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura dan partai Nasdem.
“Dari 10 partai tersebut baru 4 partai yang langsung bisa menerima bantuan. Karena 6 partai lainnya, masih terkendala Administrasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan, agar nantinya laporan keuangan parpol dapat diberikan sesuai dengan jadwal. Pasalnya, bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian pemberian bantuan sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun berjalan. (Ton)