Topsumbar — Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd menyampaikan presentasi dan ekspose tentang Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Painan di depan Tim Kementrian Agraria Dan Tata Ruang (ATR/BPN) RI, di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Rabu (24/05).
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan beberapa poin, tentang tipologi wilayah yang memiliki 3 kawasan perkotaan yaitu Painan, Kambang dan Tapan.
“Dengan luas 605.107 Hektar, 65,5 Persennya Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Hutan dan Kawasan Lindung, sehingga sekitar 35.5 Persen luas Wilayah yang hanya dapat dikembangkan menjadi kawasan budaya,” ungkap Bupati.
Bupati mengatakan kawasan perkotaan Painan yang luasnya sekitar 0,25% luas kabupaten (1.538 hektar) berfungsi sebagai pusat Pemerintahan, Perdagangan, Pariwisata, Perikanan, Transportasi, dan Permukiman, kawasan Perkotaan Painan memiliki Pelabuhan Pengumpul, Pangkalan Pendaratan Ikan, dan Terminal dengan Tipe B.
“Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan maksud dan tujuan dari RDTR Perkotaan Painan yaitu mewujudkan Perkotaan Painan sebagai Kota Pusat Pelayanan Pemerintahan Kabupaten, Pusat Wisata serta Pusat Perdagangan jasa berskala kota serta berbasis mitigasi bencana maupun perlindungan Sumber Daya Alam,” jelas Rusma Yul Anwar.
Bupati berharap dengan telah terlaksananya kegiatan ini kiranya pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera mungkin menerbitkan Persetujuan Substansi sehingga Peraturan Bupati (Perbup) RDTR kota Painan dapat ditetapkan.
“Untuk mewujudkan tujuan RDTR, maka konsep pengembangannya berupa Compact City yang menyelaraskan fungsi lindung dan budi daya sesuai dengan kapasitas daya dukung dan daya lingkungan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara panel bersama Kepala Daerah lainnya yaitu Bupati Agam, Bupati Malang dan Bupati Purbalingga. Pada kegiatan Bupati juga didampingi oleh unsur Pimpinan DPRD dan beberapa kepala perangkat daerah terkait. (MHF)