Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar.co.id yang setia dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.
Sebagaimana telah dibicarakan pada Kamis (20 April 2023) pekan lalu, bahwa perbedaan hari raya idul fitri akan berpotensi umat BERPUASA PADA HARI YANG DILARANG yaitu hari raya, karena misalnya hari Jumat sudah idul ftri sementara masih ada yang berpuasa yang akan lebaran di hari sabtu, maka terjebak dalam berpuasa di hari raya sebab dihari yang sama telah ada yang lebaran idul fitri.
Tetapi jika yang lebaran hari Jumat tidak terjebak puasa dihari raya karena pada hari sabtu telah berbuka, namun berpotensi puasa dihari raya KETIKA MELAKUKAN PUASA SYAWAL DI HARI SABTU karena ada yang idul ftri di hari sabtu.
Larangan berpuasa di hari raya ini disebutkan dalam hadist: “Dari Abu Sa’id al-Khudri Artinya: “Nabi Muhammad SAW melarang berpuasa pada dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. (Maksudnya tanggal satu Syawal dan sepuluh Dzulhijjah).” (HR Muslim).
PUASA SYAWAL ATAU PUASA 6 HARI DI BULAN SYAWAL DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA BERTURUT-TURUT DAN DAPAT PULA BERSELANG HARI (PUASA DAUD)
Sebagaimana hadist menentukan puasa syawal:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).
PUASA DAUD ADALAH CARA TERBAIK MELAKUKAN PUASA SUNNAT BULAN SYAWAL DAN PUASA QADHA
Dalam hadist disebutkan bahwa: “Salat yang paling dicintai Allah adalah salat Nabi Daud dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Daud, ia tidur separuh malam kemudian salat di sepertiganya dan tidur lagi di seperenamnya, ia PUASA SEHARI SERTA BERBUKA SEHARI,” (HR Bukhari).
BERPUASA DAN BERIBADAH KARENA BERHARAP PAHALA/FADHILAH ADALAH BAGIAN DARI RIA
Seperti puasa dibulan syawal fadhilahnya sangat besar yaitu: Sebagaimana dalam hadist: Artinya: “Barang siapa yang berpuasa satu bulan Ramadan, ditambah enam hari (Syawal) setelah Idul Fitri, pahala puasanya seperti pahala puasa satu tahun. Dan siapa yang mengerjakan satu amalan kebaikan, baginya sepuluh kebaikan.” (HR Ibnu Majah).
Sedemikian besarnya fadhilah puasa syawal maka suatu sunnah yang baik untuk dilakukan, tetapi jangan berniat puasa syawal karena besarnya fadhilah puasa, sebab itu dapat merusak nilai puasa karena Alloh.
Sebab berpuasa karena BERHARAP BALASAN DAN FADHILAH sangat tidak baik dilakukan niat tersebut, karena BERIBADAH KARENA SELAIN KARENA ALLOH TERMASUK RIYA.
Jika beramal karena PAHALA akan dapat pahala tetapi tidak mendapatkan dari Alloh SWT, bisa jadi pahalanya dari yang memberikan iming-iming fadhilah puasa, sehingganya orang berpuasa karena iming-iming pahala yang disampaikan.
Sebagaimana hadist: artinya: Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Maka jika ada suatu amalan dibalasi dengan fadhilah JANGAN BERIBADAH KARENA BERHARAP FADHILAHNYA, tetapi lakukan niat karena Alloh maka fadhilah itu Alloh yang memberikan.
JEBAKAN AMALAN RIYA KETIKA BERIBADAH KARENA ADA YANG MENGANJURKAN DAN MENYURUH MELAKUKAN DAN NIATNYA KARENA ORANG YANG MENYURUH TERSEBUT
Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
BERAMAL KARENA RIYA TERMASUK BERBUAT SYIRIK KEPADA ALLOH SWT SEPERTI BERPUASA KARENA INGIN BERHARAP PAHALA PUASA SATU TAHUN
“Dari sahabat Mahmud bin Labid radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Kemudian para sahabat bertanya, “Apa itu syirik kecil, Wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Riya’.” ( Hr Ahmad).
WAKTU MEMBAYAR QADHA PUASA DAN MENGGANTI PUASA DIHARI LAIN
Soal waktu tidak ditentukan kapannya, tetapi mencermati ayat surat albaqarah 184 hari puasa qadha dan mengganti puasa itu adalah DALAM TAHUN PUASA YANG DIQADHA DAN DIGANTIKAN HARINYA. Tentunya jika puasa tahun 1444 H maka diganti dari SYAWAL –SA’BAN 1444 H.
Sebagaimana firman Alloh SWT: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Seperti perkataan Aisyah R.A: “Aku memiliki utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu untuk meng-qadha-nya kecuali di bulan sya’ban.
Kita perlu berhati-hati dengan puasa qadha dihari lain, ketika TIDAK MAMPU BERPUASA maka dapat membayar dengan FIDYAH, sehingga tidak memaksakan diri untuk berpuasa bagi yang berat menjalani puasa tersebut. Karena itu ada pilihan hukum.
HUKUM PUASA ORANG YANG MENINGGAL DIBULAN RAMADAN DIBAYARKAN FIDIYAH OLEH AHLI WARISNYA
Berdasarkan hadist dari Ibnu Abbas apabila seseorang meninggal dibulan Ramadan maka ahli waris wajib membayarkan fidyah atas almarhum sebanyak puasa yang ditinggalkan, sebab tidak mungkin menggantinya dengan puasa,maka dibayar dengan fidiyah oleh ahli waris jika yang meninggal sakit selama bulan puasa.
Tetapi apabila yang meninggal ada utang puasa seperti puasa NAZAR maka wajib diganti oleh ahli waris dengan puasa.
Tentunya jika ada utang puasa dan nazar puasa wajib diberitahukan kepada ahli waris agar tidak mempunyai utang puasa ketika meninggal dapat dibayarkan oleh ahli waris.
“Apabila seseorang sakit di bulan Ramadan, kemudian Ia meninggal dunia dengan utang puasa, maka diganti dengan memberi makan, bukan dengan mengqadhanya. Akan tetapi, kalau Ia punya utang puasa nazar, maka walinya harus mengqadhanya.” (HR. Abu Daud dengan Sanad Shahih).
Dengan adanya ketentuan Alloh dan rasul tentang puasa sunnat syawal, qadha dan fidyah hendaklah kita mempedomani ketentuan dari Rasulullah yang HANYA ADA DALAM ALQURAN DAN HADIST.
Apabila penyampaian juru dakwah sama dengan hadist ikutilah untuk diamalkan, tetapi apabila bertentangan dengan hadist maka perlu ditinggalkan sebab menjauhkan dari sunnatullah. SEBAB YANG ADA PADA DAKWAH, TULISAN DAN PENDAPAT MANUSIA TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN ALQURAN DAN HADIST.
Puasa syawal dapat dilakukan selama bulan syawal bisa dengan berturut-turut dan lebih baik berselang hari.
Untuk puasa qadha lakukanlah selama dalam waktu 11 bulan terhitung sejak Syawal sampai Sya’ban dalam tahun tersebut (1444 H).
Sedangkan fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada orang miskin oleh ahli waris untuk orang yang meninggal dalam bulan ramadan dan meninggalkan ibadah wajib puasa sebelum wafatnya.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Kamis, 27 April 2023)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum