Terjaring Kasus Narkotika, BNN Payakumbuh Amankan Dua Warga Limapuluh Kota

Payakumbuh  | Topsumbar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh berhasil meringkus dua orang warga Limapuluh Kota yang diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Kedua tersangka berhasil diamankan itu, masing-masing Aidil Adha (45) dan Doni Osmon alias Kedon (44) yang merupakan warga Jorong Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Dalam press realisnya, Selasa (11/4), pagi Kepala BNN Payakumbuh, M. Febrian Jufri mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan pada Senin (10/4) tepatnya pukul 23:00 Wib, di Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di sekitar Pakan Rabaa. Dari laporan itu, tim kami yang dikomandoi langsung Kepala Tim Pemberantasan, Refki Saputra, bergerak dan mengintai kelokasi dan didapatkan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang ada. Dari sana kami langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dikatakannya, saat menangkap Aidil Adha dirumahnya, BNN Payakumbuh juga meringkus Doni Osmon yang saat itu berada didalam rumah, setelah melakukan penggeledahan, petugas BNN Kota Payakumbuh menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 17,56 gram yang terdiri dari 3 paket, alat hisap siap pakai, korek api, timbangan elektik, plastik pembungkus, serta uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta.

“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan barang dari Bukittinggi. Yang jumlah awal sabu ini sebanyak 25 gram dan sudah dijual serta dipakai oleh tersangka. Jadi juga diketahui Aidil Adha ini merupakan kurir dan Doni Osmon merupakan pemilik barang”sambungnya.

Dari perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Ton)

Pos terkait