Sempat Viral, Kasus Pengrusakan Mobnas Pol PP Padang Panjang Berakhir Lewat Restorative Justice

Padang Panjang | Topsumbar- Video pengrusakan mobil dinas (Mobnas) Pol PP Kota Padang Panjang, Sumatra Barat sempat viral di media sosial medio Februari 2023 lalu.

Kasus itu kemudian mendapat atensi dari Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran untuk diproses lebih lanjut.

Atensi itu ditindaklanjuti dengan dibentuknya tim pencari fakta diketuai Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra serta dibebastugaskannya sementara pejabat Kasat Pol PP Padang Panjang inisial AD.

Bacaan Lainnya

Begitupun pihak polres Padang Panjang melalui Satreskrim melakukan penyidikan merespons laporan warga.

Dalam kasus pengrusakan aset daerah itu, tiga orang terdiri dari Kasat Pol PP Padang Panjang, inisial AD dan dua anggotanya inisial IF (25) dan IW (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Panjang.

Terhadap ketiganya dan barang bukti Mobnas dilakukan penahanan di Polres Padang Panjang sejak Selasa (14/3/2023).

Adapun perkembangan terkini kasus yang menyita perhatian publik dan terberita di ragam platform media itu, berakhir lewat Restorative Justice (RJ).

Upaya RJ itu dilangsungkan di mapolres Padang Panjang, Selasa (4/4/2023) kemaren.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal dihubungi Topsumbar.co.id , mengatakan RJ adalah sebuah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan yang rusak akibat suatu tindakan yang merugikan.

“Tujuan dari restorative justice adalah untuk membangun kembali kepercayaan dan memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban,” kata Istiklal.

Namun, sebut Istiklal, untuk melaksanakan RJ, biasanya dibutuhkan partisipasi dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan yang merugikan tersebut, yaitu pelaku, korban, dan mungkin juga pihak yang terkait lainnya.

“Pendekatan restorative justice tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan emosional yang terganggu,” sebutnya.

Sebaliknya, imbuh Istiklal  jika pelapor tidak mau terlibat dalam proses restorative justice, maka mungkin sulit untuk memulihkan hubungan dan kepercayaan yang rusak antara semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Oleh karena itu, idealnya proses restorative justice harus melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk pelapor.dan Alhamdulillah semua itu telah terpenuhi,” ujarnya.

Atas hasil itu ,di hadapan tersangka, Korban (pemko, red), pelapor, keluarga korban, saksi dan tokoh masyarakat, Satreskrim Polres Kota Padang Panjang melakukan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice

Pelapor juga sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” kata Istiklal

Disebutkannya, sesuai aturan untuk menerapkan RJ, perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu.

Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa. tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam perkara ini, semua pihak terlibat korban (Pemko, red), pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Semua kerusakan akan diganti rugi dengan uang pribadi .Selain itu pelapor (JH) juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi di Polres Padang Panjang

“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara dan anev, kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Dalam agenda RJ yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Polres Padang Panjang itu hadir Kasat Reskrim Iptu Istiklal dan jajaran penyidiknya , Pihak Pemko (Korban, red) yang di hadiri Sekdako Sony Budaya Putra , Kabag Hukum Setdako, Pihak tersangka AD, IF dan IW yang turut dihadiri anak istrinya, pelapor Joni Hermanto dan Domas ,tokoh masyarakat Syamsoedarman dan lembaga Pers dalam hal ini PWI sebagai saksi RJ.

Usai RJ, Pihak tersangka AD kepada awak media mengucapkan terima kasih atas terkabulnya RJ ini.

Kedepan, sebutnya biarlah ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan dua anggota saya. Segala konsekwensi atas kelalaian kerja saya dan jajaran saya itu, telah kami terima, baik dari Pemko maupun dari Pihak Hukum.

“Kejadian ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi kami. Kami mohon maaf atas segala apa yang telah membuat resah masyarakat atas prilaku kami,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan ;

https://www.topsumbar.co.id/2023/02/viral-mobnas-kadis-pol-pp-damkar-padang-panjang-diduga-sengaja-dirusak-ini-tanggapan-sekdako/

https://www.topsumbar.co.id/2023/02/dugaan-pengrusakan-mobnas-kadis-pol-pp-damkar-padang-panjang-walikota-sampaikan-permohonan-maaf/

https://www.topsumbar.co.id/2023/02/wali-kota-bebastugaskan-sementara-kadis-pol-pp-damkar-padang-panjang/

https://www.topsumbar.co.id/2023/02/dugaan-pengrusakan-mobnas-kadis-pol-pp-damkar-padang-panjang-dilaporkan-ke-polisi/

https://www.topsumbar.co.id/2023/02/pasca-video-mobnas-viral-di-medsos-pemko-padang-panjang-tunjuk-plh-kasat-pol-pp-damkar/

https://www.topsumbar.co.id/2023/02/polres-padang-panjang-dalami-kasus-dugaan-pengrusakan-mobnas-kadis-pol-pp-damkar-yang-viral-di-medsos/

https://www.topsumbar.co.id/2023/03/breaking-news-polres-padang-panjang-tahan-3-tersangka-pengrusakan-mobnas-sat-pol-pp/

(AL)

Pos terkait