Padang Panjang | Topsumbar- Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Santina, SP menyebut semua saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padang Panjang ditindaklanjuti.
Alhamdulillah teman-teman KPU Padang Panjang menindaklanjuti semua saran perbaikan yang kita layangkan.
Hal itu diungkap Santina saat menggelar konfrensi pers bersama puluhan awak media, Kamis (13/4/2023), di kantor Bawaslu setempat.
Dalam konferensi pers bertajuk publikasi hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, Santina turut didampingi koordinator sekretariat diwakili Bendahara, Novlinda, SE. MM, dan staf Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, David Zelly Richardo, SH juga sebagai moderator konferensi pers.
Disebut Santina, dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Kota Padang Panjang telah menjalankan fungsi-fungsi pengawasannya dalam rangka mengawal hak pilih warga Kota Padang Panjang yang berhak memilih untuk Pemilu tahun 2024.
“Bawaslu Kota Padang Panjang melakukan fokus pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024,” sebutnya.
Dirinci Santina, ada 13 item poin hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Padang Panjang dengan cara, antara lain pada poin satu membuat SK fasilitas pengawasan, membuat imbauan kepada KPU dan instruksi kepada jajaran Panwascam dan PKD.
“SK fasilitasi dikeluarkan Bawaslu Padang Panjang tertanggal 10 februari 2023,” ujarnya
Dikatakannya, Bawaslu melayangkan imbauan tertulis kepada KPU disampaikan kepada KPU pada tanggal 11 februari 2023 dengan isi imbauan agar KPU dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.
Kemudian, imbauan tertulis kepada KPU tertanggal 16 Maret 2023 terkait penyusunan DPS dengan isi imbauan KPU memedomani program dan jadwal kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu sesuai keputusan KPU nomor 27 tahun 2023.
Selain itu, Bawaslu juga membuat instruksi kepada Panwascam tertanggal 10 Februari 2023 dengan instruksi agar Panwascam melakukan pengawasan tahapan dan menugaskan PKD untuk melakukan pengawasan melekat dan pengawasan secara uji fakta.
Lanjut pada poin dua, melakukan pemetaan kawasan dan wilayah yang berpotensi masalah dan rawan, seperti daerah perbatasan, Rutan, sekolah berasarama.
Seterusnya, melakukan pengawasan melekat, dalam satu minggu pertama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih setiap PKD melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap satu orang pantarlih di setiap Kelurahan.
“Selama proses Muntalih (coklit) jajaran Bawaslu Kota Padang Panjang juga memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada jajaran KPU,” imbuhnya.
Saran perbaikan pertama terkait proses kerja Pantarlih dilapangan. Kemudian saran perbaikan untuk memasukkan beberapa nama ke daftar pemilih. Untuk kecamatan Padang Panjang Barat total 16 orang.
Selama proses coklit ditindaklanjuti 15 orang. 1 orang tidak ditindaklanjuti karena sudah dicoklit di kelurahan Silaing Atas sementara yang bersangkutan berdomisili di kelurahan kampung Manggis.
Untuk Padang Panjang. Untuk kecamatan Padang Panjang Timur selama proses coklit dari tanggal 12 Februari-14 Maret 2023 hanya memberikan saran perbaikan secara lisan.
Pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan jajaran Bawaslu juga memberikan saran perbaikan untuk memasukkan nama ke dalam daftar pemilih.
Kecamatan Padang Panjang Timur 3 nama saran perbaikan, Panwascam Padang Panjang Barat 6 saran perbaikan.
Untuk kecamatan Padang Panjang Timur langsung ditindaklanjuti di dalam rapat pleno PPK. Untuk kecamatan Padang Panjang Barat tidak langsung ditindaklanjuti tapi ditampung dan diproses setelah pengumuman DPS oleh KPU Kota Padang Panjang.
Pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat KPU kota Padang Panjang tanggal 5 April 2023, Bawaslu Kota Padang Panjang mempertanyakan perlakuan berbeda antara PPK Barat dengan PPK Timur termasuk terhadap saran perbaikan panwascam. Dimana di Timur ditindaklanjuti tapi di Barat ditampung dan akan diproses setelah pengumuman DPS oleh KPU.
“Setelah berargumen panjang akhirnya KPU memasukkan 6 nama yang dulu disarankan oleh Panwascam Padang Panjang Barat,” pungkas Santina sembari menyebutkan seluruh saran perbaikan ditindaklanjuti oleh KPU Padang Panjang.
(Alfian YN)