Ingatkan Disiplin ASN, Kecamatan Tanjung Harapan Gelar Sosialisasi Disiplin Aparatur

Kota Solok | Topsumbar – Libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama yang cukup panjang tahun ini lebih kurang selama tujuh hari memberikan ruang pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur lainnya untuk merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman atau ke luar kota mengunjungi destinasi wisata maupun tempat-tempat lain yang sudah direncanakan sebelumnya.

Lamanya rentang waktu liburan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk melepas sedikit ketegangan himpitan rutinitas sehari-hari di kantor, menyegarkan kembali semangat bekerja pasca lebaran.

Rentang waktu libur ini juga memungkinkan pelanggaran disiplin pegawai pada hari pertama kerja selepas liburan. Banyak kemungkinan yang terjadi di lapangan pada hari pertama kerja, jumlah kehadiran pegawai di unit kerja mengalami penurunan, dengan alasan belum kembali dari mudik atau alasan lain yang membuat aparatur tidak bisa berkantor.

Bacaan Lainnya

Mengantisipasi potensi pelanggaran disiplin tersebut, Kecamatan Tanjung Harapan melaksanakan sosialisasi disiplin pegawai bagi seluruh perangkat kecamatan dan kelurahan, bertempat di aula kantor Kecamatan Tanjung Harapan, Rabu (12/4).

Camat Tanjung Harapan, Drs. Feri Agriadi mengharapkan sosialiasi ini dapat menyegarkan kembali aturan penegakan disiplin beserta ancaman pelanggaran disiplin bagi aparatur, baik kecamatan maupun kelurahan.

“Ketika terjadi penindakan disiplin atas kelalaian aparatur, masing-masing kita sudah memahami konsekuensi yang diterima akibat dari perbuatan tersebut, Semoga sosilisasi ini tidak hanya menjadi bagian dari seremonial dan betul-betul diterapkan dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur,” kata Camat Tanjung Harapan.

Sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara menunjukkan antusias yang tinggi selama sesi sosialisasi yang disampaikan oleh Devino Hendra selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok.

Narasumber merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS (Peraturan BKN Nomor 6/2022) yang mengupas tuntas tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menjatuhkan, hukuman dan tentang pemanggilan, pemeriksaan penjatuhan dan penyampaian putusan hukum disiplin serta hal-hal lain yang berkaitan dengan disiplin serta sanksi-sanksinya.

”Penting untuk kita ketahui bersama, karena di zaman ini semua orang bisa memberitakan kejadian apapun dan di manapun, aparatur perlu menjaga image yang baik di tenggah masyarakat, apalagi aparatur kelurahan dan kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus memahami peraruran disiplin aparatur,” demikian disampaikan oleh hafizh, salah seorang peserta sosialisasi.

Waktu bergerak cepat laksana anak panah yang melesat dari busur, tidak terasa durasi sosialisai selama dua jam itu mendekati akhir sesi. Dalam sesi tanya jawab, banyak pertanyaan yang disampaikan peserta seputar masalah disiplin.

Beragam persoalan di lapangan mengapung seperti adonan kue yang dipanggang dalam oven, ada beberapa hal yang perlu dijadikan catatan penting dalam sosialisasi ini, bahwa setiap hak selalu diiringi oleh kewajiban, maka tugas kita adalah menjaga keseimbangannya. (gra)

Pos terkait