Padang | Topsumbar – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera bersama organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) melakukan audensi bersama dengan DPRD Sumbar, Kamis (13/4/2023) diruang khusus I Gedung DPRD Sumbar.
Ketua IDI Wilayah Provinsi Sumatera, Dr. Roni Eka Saputra mengatakan, Audensi IDI dengan DPRD Sumbar ini, intinya kita berjuang dalam hal agenda yang ada di pusat mengenai unggulkan RUU Omnibus Law Kesehatan
“Dr. Rony Eka Putra mengatakan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak ternyata RUU itu membuat kita menjadi hal yang merugikan, pertama dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, begitu mudah nya kita di tutut, begitu, mudahnya kita di laporkan dalam hal pekerjaan kita, kedua tentang keberadaan organisasi profesi dia berharap organisasi profesi itu menjadi bahagian yang terpenting pelaksanaan profesi,” terang dia.
Sehingga menjadi polemik di kalangan dunia kesehatan. Maka dia meminta RUU Omnibus Law ini di hentikan pintanya ke DPRD.
Menurut Eka bersama organisasi profesi tersebut, RUU Omnibus Law Kesehatan karena sangat rentan adanya kriminalisasi tenaga kesehatan saat bekerja. Dia tambahkan jika tenaga kesehatan tidak terlindung maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan,” ucapnya.
“Kami tekankan rancangan UU ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan. Karena kami nilai ada risiko kriminalisasi nakes kita ya saat bekerja,”Katanya
Pasalnya sebut Eka substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes dihapus.
Hal itu pun berpotensi digugat secara perdata tanpa memberikan perlindungan hukum kepada para nakes oleh negara.
Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.
“Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum nakes kita lebih kuat lagi. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu,” katanya.
Eka mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.
Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.
“Kalau mau atur ini itu kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir RUU ini akan banyak mengancam kriminalitas nakes. Saya pikir organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini,” katanya.
Sementara itu, ketua Komisi V DPRD Sumbar Deswanto, mengatakan komisi V DPRD Sumbar yang berkoordinasi langsung dengan bidang kesehatan, dia selaku Komisi V memberikan dukungan penuh kepada organisasi IDI Sumatera Barat dan kita mendorong hal ini permasalahan yang terjadi di IDI saat in.” Katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, menanggapi hal tersebut, kita akan tindak lanjuti ke Pusat dan ke komisi VIII DPR RI, ” ucapnya.(**)